(Bahasa Indonesia) Kontrak Kerja Buruh Migran Korea Selatan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Contoh Copy SLC Buruh Migran Korea Selatan yang Ditempatkan Lewat Program G to G
Contoh Copy SLC/Kontrak Kerja TKI  Korea Selatan yang Ditempatkan Lewat Program G to G

Standard Labor Contract atau kontrak kerja buruh migran di Korea Selatan memuat beberapa hal menyangkut hak kewajiban buruh dan majikan. Standar kontrak ini berdasar isi dari standar kontrak pekerja yang ditempatkan melalui program G to G Korea Selatan. Informasi kontak dasar seperti nama perusahaan, nomor telepon, alamat perusahaan, majikan, nama majikan, nomer registrasi perusahaan, nama pekerja, tanggal lahir, pekerja alamat negara asal, lama kerja dimuat di bagian atas. Sedangkan yang dimuat di bagian bawah berupa :

1. Periode kontrak kerja. Memuat lama masa percobaan dan kontrak kerja yang mulai berlaku dari tanggal masuk ke korea
2. Tempat kerja
3. Deskripsi pekerjaan, deskripsi bisnis, deskripsi tugas,
4. Pabrik kontruksi dan sektor jasa dari pukul 08.00-15.00. Rata-rata lembur harian 3 jam dan perubahan tergantung pada kondisi perusahaan.
5. Waktu kerja. Memuat sistem shift dan lama kerja, semisal di sektor pertanian, peternakan dan perikanan untuk beberapa bulan.
6. Hari libur. Memuat hari libur yang disepakati antara buruh dan majikan, apakah pada hari minggu, libur resmi, setiap sabtu, selain hari sabtu, atau hari lainnya. Sesuai dengan pasal 63 standar undang-undang tenaga kerja, ketentuan, hukum jam kerja, istirahat, libur, tidak berlaku pada sektor kehutanan, pertanian, peternakan, pemeliharaan ulat sutra dan perikanan.
7. Gaji normal bulanan. Memuat gaji bulanan dalam mata uang Won, tunjangan tetap dalam Won dan masa percobaan gaji bulanan dalam Won. Pembayaran tambahan diterapkan untuk kerja lembur, shift malam atau hari libur.
8. Tanggal gajian. Setiap bulan/setiap minggu jika tanggal pembayaran jatuh di hari libur, pembayaran dilakukan pada hari sebelum libur.
9. Gaji dan tunjangan akan dibayarkan kepada pekerja atau disetor ke rekening bank pekerja. Majikan tidak akan mempertahankan buku bank dan segel pekerja.
10. Penginapan dan makanan. Di dalam SLC ada pilihan dalam bentuk check list, apakah penginapan disediakan majikan atau tidak, biaya akan ditanggung bersama atau tidak. Asrama dan makanan dan jumlah biaya yang harus ditanggung oleh pekerja akan diputuskan dengan musyawarah antara majikan dan pekerja setelah kedatangan pekerja.
11. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam kontrak akan mengikuti ketentuan undang-undang standar tenaga kerja. Persyaratan dan kondisi kontrak kerja bagi pekerja dalam membantu dan merawat areal perusahaan dapat diputuskan melalui kesepakatan antara majikan dan pekerja. Sesuai dengan pasal 61 UU standar tenaga kerja, jam kerja, jam istirahat, hari libur tidak diterapkan pada bidang pertanian, kehutanan, peternakan, usaha pemeliharaan sutra dan produk kelautan.

SLC ditanda tangani oleh pekerja di atas materai Rp.6000 dan dicantumkan nama terang jelas. Bagi pekerja migran pertama yang akan ke Korea Selatan, SLC dikirimkan ke Indonesia dan ditanda tangani sebelum berangkat ke sana. SLC yang dikirimkan ke Indonesia dilengkapi dengan dua bahasa, yakni bahasa Korea dan bahasa Indonesia.

Sedangkan pekerja yang sudah di Korea dan akan memperpanjang kontrak atau pindah perusahaan, menggunakan dua bahasa Korea dan Inggris. Menurut Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penempatan TKI oleh Pemerintah Nomor PER.25/KA/XII/2013, SLC ditandatangani setelah calon TKI mengikuti preliminary. Sebelum menandatangani, ada baiknya buruh migran mempelajari dulu hak dan kewajibannya yang tertuang dalam SLC.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.