(Bahasa Indonesia) Klaim Asuransi BMI Korsel Gagal Penempatan Cair

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Visa Rosnani yang berstatus void (batal), karena perusahaan mencabut jaminan penerbitan visanya, namun BNP2TKI tetap memberangkatkannya, meski HRD Korea sudah mengkonfirmasi pembatalan visa tersebut
Visa Rosnani yang berstatus void (batal), karena perusahaan mencabut jaminan penerbitan visanya, namun BNP2TKI tetap memberangkatkannya, meski HRD Korea sudah mengkonfirmasi pembatalan visa tersebut

BMI/TKI Rosnani ditempatkan oleh BNP2TKI selaku Pelaksana Penempatan TKI Pemerintah (PPTKIP) program G to G ke negara penempatan Korea Selatan pada tanggal 30 Juni 2014. Sesampainya di bandara Incheon pada 1 Juli 2014, saat pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas Imigrasi Korea Selatan visanya dinyatakan VOID. Ia tak bisa masuk untuk bekerja di Korea dan harus segera dideportasi untuk kembali ke Indonesia.

Selama lebih dari 24 jam dari tanggal 1 Juli 2014 hingga tanggal 2 Juli 2014 buruh migran Rosnani yang ditolak untuk masuk dan bekerja di Seoul Karea Selatan, terpaksa menginap di tahanan Imigrasi Bandara Incheon Seoul Korea Selatan. Ia baru dapat pulang kembali ke Indonesia setelah membayar tiket pulang sendiri.

13 Oktober 2014 Rosnani minta bantuan kepada Abdul Rahim Sitorus, koordinator advokasi PSD-BM dan advokat Bantuan Hukum TKI, untuk mendampinginya menuntut hak dan keadilan atas persitiwa gagal penempatan yang menimbulkan kerugian materiil ataupun immateriil. Pada tanggal 5 Januari 2015, Konsorsium Mitra TKI mencairkan klaim asuransi Rosnani atas gagal penempatan yang dialaminya sejumlah Rp 25 juta.

Namun, semestinya sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf huruf c angka 1 Permenakertrans No. 7 Tahun 2010 tentang Asuransi TKI sebegaimana telah diubah dengan Permenakertrans No. 1 Tahun 2012, jumlah santunan atas risiko gagal ditempatkan adalah sejumlah Rp 25 juta, ditambah biaya tiket pesawat udara kelas ekonomi sebesar Rp 7 juta dan biaya transportasi dari bandara debarkasi ke daerah asal sebesar Rp100 ribu. Sehingga total klaim atas risiko gagal penempatan yang menjadi hak BMI ROSNANI adalah berjumlah Rp 32.100.000,-.

Kekurangan pembayaran klaim Rosnani tetap segera diajukan lagi ke Konsorsium Asuransi Mitra TKI. Di samping itu BMI Korsel Rosnani akan segera mengajukan permohonan ganti rugi yang bersifat materiil maupu immateriil kepada Kepala BNP2TKI selaku Pelaksana Penempatan TKI Pemerintah. BNP2TKI diduga telah lakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak BMI/TKI Rosnani.

Rosnani menuntut hak dan keadilan dari Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, selaku penanggung jawab Pelaksana Penempatan TKI Pemerintah program G to G negara penempatan Korea Selatan. Kawan-kawan buruh migran atau calon buruh migran Korea Selatan yang mengalami kasus serupa segera bangkit dan menuntut hak dan keadilan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.