(Bahasa Indonesia) Panduan Menangani Kasus Sendiri: Penipuan TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Awas Penipuan TKI
Awas Penipuan TKI

Penipuan atau dugaan penipuan, kerap menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Tidak terkecuali TKI Malaysia. Gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan, pengurusan permit kerja yang melalui agen, penempatan kerja yang tidak sesuai kontrak kerja dan bentuk lain modus praktik-praktik penipuan.

Pada dasarnya segala jenis bentuk penipuan, kita mampu menyelesaikannya sendiri. Namun ada beberapa langkah pembekalan sebelum kita bertindak, karena segala kemungkinan bisa saja terjadi dan menimpa kita di masa mendatang. Adapun beberapa pembekalan ketika kita akan menjalin kerja sama dengan pihak lain sebelum kita tertipu adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan dan kenali identitasi pihak yang akan bekerjasama dengan kita, termasuk meminta masukan dari orang-orang yang pernah menjalin kerja sama dengan pihak tersebut sebelumnya;

  2. Tulis dan catat setiap klausul bentuk-bentuk kerja sama;

  3. Tulis dan catat semua peristiwa yang berkaitan dengan pihak tersebut;

  4. Negosiasikan jika terdapat kemungkinan klausul yang memberatkan/merugikan kita, termasuk nilai kesepakatan;

  5. Dokumentasikan semua transaksi dan salinlah setiap dokumen tersebut serta simpan di tempat yang aman; dan

  6. Pastikan setiap menjalinkan kerja sama, terdapat saksi yang dapat dipercaya. Akan lebih baik jika saksi tersebut adalah pihak perwakilan dari pemerintah.

Jika kita telah menjadi korban indikasi penipuan, maka langkah-langkah yang dapat kita tempuh adalah sebagai berikut:

  1. Membuat kronologis kasus sendiri. Kronologis ini berisi mengenai informasi data terlapor dan pelapor. Kronologis kasus bisa dibuat dalam bentuk cerita yang berurutan dan runtut jalan ceritanya. Misalkan, mulai kapan mengenal dan dari siapa, untuk alasan apa menjalin kerja sama, mengapa menggunakan jasa pihak tersebut, dimana dan kapan saja kontak hubungan dengan pihak tersebut dan lain sebagainya, kembangkan sesuai dengan keperluan kesaksian. Secara ringkas lakukan pendekatan pertanyaan-pertanyaan: Siapa, Dimana, Apa, Kapan, Mengapa dan Bagaimana. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat memandu anda dalam membuat kronologis kasus.

  2. Meminta pendampingan bantuan hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kompeten dan benar-benar sukarela membantu TKI. Jangan sampai anda menjadi korban kedua kalinya. Sudah tertimpa kasus, tapi juga diperas oleh oknum yang menawarkan bantuan. Di Malaysia terdapat lembaga bantuan hukum (Pertubuhan Kebajikan Malaysia) milik kerajaan yang terdapat di setiap negeri. Anda juga dapat meminta bantuan kepada LSM yang berkompeten dan berintegritas di Malaysia, misal Tenaganita.

  3. Konsultasikan kepada lembaga bantuan tersebut mengenai kasus anda dengan membawa semua berkas dan kronologis yang anda tulis. Berikan kuasa anda kepada lembaga bantuan tersebut jika mereka berkenan untuk membantu anda.

  4. Laporkan ke KBRI atau KJRI terdekat yang ditujukan kepada divisi ketenagakerjaan/atase ketengakerjaan. Mintalah pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum tersebut ketika melapor. Laporan bisa dalam bentuk surat dan/atau datang langsung ke KBRI/KJRI. Tembuskan surat itu kepada Direktur PWNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI, dengan cara memindai (scan) semua berkas dan kirimkan melalui email ke: pwni.bhi@kemenlu.go.id. Selain itu, surat ditujukan juga kepada lembaga bantuan hukum di Indonesia, misal SBMI (sekretariat@sbmi.or.id). Tujuannya agar ada yang memantau kasus anda di Kementrian Luar Negeri RI. Jangan lupa selalu meminta Tanda Bukti Laporan (TBL) kepada KBRI/KJRI setiap melapor. Simpan tanda bukti tersebut dan berikan kontak anda yang mudah dihubungi kepada petugas.

  5. Selalu aktif menanyakan perkembangan kasus anda kepada KBRI/KJRI minimal 14 hari kerja jika tidak ada tindak lanjut atas kasus anda. Pertanyaan tidak hanya mengenai perkembangan kasus, namun mintalah informasi yang jelas pada setiap proses kepada petugas.

  6. Tulis, catat dan dokumentasikan setiap perjalanan kasus anda. Bagikan di media sosial, kirim ke redaksi surat kabar dan sebar luaskan. Setiap pengalaman anda pasti akan bermanfaat dan membantu sesama TKI yang kemungkinan mengalami nasib serupa seperti anda.

Tata cara atau langkah-langkah di atas dapat juga diaplikasikan dalam kasus tindak kejahatan yang lain.

4 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Panduan Menangani Kasus Sendiri: Penipuan TKI

  1. Tolong minta bantuanya istri sya sma adek sya udah ga mau kerja di mintain denda 20 juta klw ga bayar di tahan sama datu
    Tolong bantuanya

  2. Tolong saya tertipu dengan orang yang berada di Facebook mengaku dari pt.sansan yosindo dengan iming – iming job formal posisi saya sudah bekerja di taiwan dgn job prt saya sudah berkali – kali transfer uang untuk biaya penempatan saya tanyakan agent yang berada di taiwan pelaku nya mengirim chat tetapi di hapus kembali saya curiga & saya tanyakan beralasan hp nya rusak chat nya bisa kehapus sendiri stlah itu dia memberi tahu ke saya dgn agent yg bernama chi li manpower & setelah itu penipu memakai nomer lain menghubungi saya untuk meminta transferan uang

  3. assalamualaikum..
    sy minto tolong kepada kedutaan Indonesia yang ada di Arab Saudi sy ditipu oleh seorang TKW yg berasal dari bondowoso yg sekarang bekerja di Jeddah Arab saudi..sudah lama dia meminjam uang ke sy sewaktu masih berada diidonesia sudah hampir 2 tahun ini belum ada kepastian jg dia selalu bilang kalau bekerja ATMnya di pegang sama majikannya sehingga untuk membayar hutang sy pun susah..tolong kepada kedutaan Indonesia apa benar TKW yg bekerja di Arab Saudi itu atmnya ditahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.