News

(Bahasa Indonesia) Suara Perwakilan BMI Malaysia di Pertemuan Diaspora

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Andik, Perwakilan BMI Malaysia saat memaparkan permasalahan kasus permit bebas (perusahaan di permit berbeda dengan perusahaan tempat bekerja, sehingga TKI berisiko, karena tanpa kontrak kerja dan jaminan perlindungan)
Andik, Perwakilan BMI Malaysia saat memaparkan permasalahan kasus permit bebas (perusahaan di permit berbeda dengan perusahaan tempat bekerja, sehingga TKI berisiko, karena tanpa kontrak kerja dan jaminan perlindungan)

Jum’at (12/12/2014), perwakilan pekerja migran Indonesia dari berbagai negara penempatan seperti Malaysia, Jepang, Singapura, Belanda, Taiwan, Hong Kong, Macau, Arab Saudi, dan Korea Selatan memadati ruang pertemuan Hotel Palomotel Jakarta Selatan. Mereka menghadiri lokakarya (workshop) “Perumusan Gagasan Bagi Revisi UU 39/2004 oleh Pekerja Migran Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan atas kerja sama Yayasan TIFA, Jejaring Diaspora Indonesia dan Yayasan Dunia Viva Wanita.

Selama pertemuan delegasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia diwakili oleh Desi dari PSD-BM Malaysia, serta Andik dan Nasrikah dari Persatuan TKI Malaysia Anti Diskriminasi (PERTIMAD). Dalam sesi diskusi, Andik menyampaikan persoalan yang dihadapi TKI di Malaysia.

“Beberapa isu yang saya sampaikan antara lain kondisi di daerah perbatasan yang rawan terjadi perdagangan orang, carut-marut diplomasi pemulangan TKI tanpa dokumen, kinerja KBRI dan KJRI di Malaysia yang buruk, kasus permit bebas (perusahaan di permit berbeda dengan perusahaan tempat bekerja, sehingga TKI berisiko, karena tanpa kontrak kerja dan jaminan perlindungan), penahanan paspor oleh majikan, butir kontrak kerja yang tidak melindungi pekerja, hingga status permit 6P yang habis tahun ini, dan berbagai persoalan lain” ungkap Andik.

Diskusi pada hari kedua (13/12/14), beberapa desakan untuk disampaikan kepada pemerintah, antara lain perombakan pelayanan TKI di KBRI dan KJRI melalui mekanisme lelang jabatan, adanya instansi di bawah Presiden yang bertugas memonitor kinerja para menteri terkait dengan ketenagakerjaan dan melibatkan perwakilan TKI, menempatkan klinik kesehatan 24 jam di KBRI dan KJRI, menyediakan fasilitas pendidikan untuk anak-anak buruh migran dan membantu akses kewarganegaraannya, penyediaan pengacara probono di negara penempatan, adanya tempat pengaduan di setiap bandara baik di negara penempatan maupun di Indonesia yang bersifat terbuka dan bisa diawasi publik. Ratifikasi konvensi PBB dan konvensi ILO 189, adanya klasul yang jelas tentang besaran gaji, jam istirahat, pemenuhan hari libur dan hak-hak TKI, serta membuat MoU dengan semua negara penempatan TKI.

Pada Minggu (14/12/14), pukul 16.00 WIB, peserta dikejutkan dengan kehadiran Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI. Nusron memberikan gambaran tentang langkah yang akan diambil pemerintah mengenai penempatan dan perlindungan TKI, yakni identifikasi masalah sejak dari hulu penempatan di dalam negeri.

“80 persen masalah ada di Indonesia. Kami akan mengirim staff BNP2TKI yang muda-muda dan berkompeten untuk belajar ke Filipina guna mempelajari sistem ketenagakerjaan di sana.” papar Nusron Wahid di hadapan perwakilan TKI dari berbagai negara penempatan.

Nusron kemudian mengajak perwakilan masing-masing negara penempatan untuk melanjutkan pembahasan seputar biaya penempatan di Kantor BNP2TKI. Nusron menyampaikan biaya penempatan yang tidak wajar rawan melahirkan penyelewengan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.