Keputusan Menteri Tenaga kerja mengenai biaya penempatan buruh migran barulah di beberapa negara penempatan seperti Hong Kong, Singapura, Taiwan, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan. Dalam acara yang diadakan Yayasan Tifa di Pomelotel Jakarta Selatan Senin (14/12/2014), beberapa organisasi buruh migran di dalam dan luar negeri memberikan masukan-masukan mengenai biaya penempatan buruh migran.
Masukan-masukan tersebut antara lain :
1. Potongan biaya penempatan sebaiknya tidak dibebankan kepada bank, karena bank akan memberikan bunga yang terlalu tinggi, yakni sekitar 10-12%.
2. Pembayaran cicilan biaya penempatan dijelaskan dalam undang-undang atau peraturan turunannya. Apakah hanya satu kali ketika penempatan pertama saja, ataukah masih dipotong untuk penempatan kedua, ketiga dan seterusnya. Sebaiknya dijelaskan juga mengenai aturan biaya penempatan dan biaya kompensasi pada korban yang kena biaya penempatan.
3. Biaya pelatihan, medical check up, jasa PJTKI/PPTKIS, asuransi, biaya tiket pemulangan dan biaya agen, sebaiknya dibayarkan oleh majikan.
4. Tidak ada sistem uang saku oleh PJTKI. Termasuk uang saku di awal yang berasal dari majikan (contoh : Arab Saudi), sehingga majikan kerap memperlakukan TKI dengan semena-mena.
5. Adanya regulasi yang jelas tentang tata cara pembayaran biaya agensi di luar negeri.
6. Selama ini banyak majikan di luar negeri tidak tahu cara merekrut TKI/BMI dari Indonesia, kecuali informasi dari agensi. Sedangkan informasi soal itu tidak ada sama sekali di KBRI/KJRI/Perwalu.
7. Pelatihan buruh migran sebelum keberangkatan harus ditanggung oleh negara dengan mengoptimal Balai Latihan Kerja (BLK) milik negara. Pelatihan harus ditanggung oleh pemerintah agar mengurangi jumlah biaya penempatan buruh migran.
8. Calon TKI/buruh migran dibebaskan untuk memakai jasa PJTKI, pemerintah, atau pun berangkat secara mandiri.
Sistem sekarang, biaya pengrekrutan tki pabrik elektronik di bebankan RM 2,500 kepada tki, pada hal peraturan Malaysia, biaya pengrekrutan tki adalah tanggung jawab majikan.
Atase naker yg bermain sebagai ” regulator” dan “actor” telah merugikan 450,000 pabrik sebesar 4.7 Trillion Rupiah.. Kira kira siapa yg cari untung.