News

(Bahasa Indonesia) Peluncuran Pantau PJTKI dan Serah Terima SOP Penanganan Kasus

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Pantau PJTKI
Ilustrasi Pantau PJTKI

Selasa (16/12/2014), portal Pantau PJTKI diluncurkan bersamaan dengan Serah Terima SOP Penanganan Kasus. Bertempat di Best Western Premier The Hive, acara ini dihadiri oleh jejaring Yayasan Tifa sebagai penyelenggara dan beberapa perwakilan dari berbagai lembaga negara.

Keterlibatan aktor swasta dalam penempatan buruh migran membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih dari pemerintah. Insiatif Pantau PJTKI dikembangkan oleh Infest Yogyakarta melalui program Pusat Sumber Daya Buruh Migran dan Yayasan Tifa sejak pertengahan 2014. Inisiatif ini menjadi salah satu bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pelayanan bagi pekerja migran yang dikelola PPTKIS.

Melalui Pantau PJTKI, buruh migran berkesempatan untuk mengulas jasa dan pelayanan yang diberikan oleh PPTKIS . Infest dan Yayasan Tifa mengembangkan instrumen sederhana yang mengacu pada UU 39 tahun 2004 untuk memeriksa kelaikan pelaksanan penempatan dan kelengkapan lainnya yang menjadi kewajiban PPTKIS. Selain penilaian kuantitatif, kolom penilaian kualitatif disediakan agar pekerja migrant dapat memerinci hal-hal yang tidak tersedia pada kolom penilaian kuantitatif.

Sedangkan Standar Operasional Penanganan (SOP) Kasus dibuat untuk memudahkan pegiat buruh migran dalam menangani berbagai kasus di daerahnya masing-masing. SOP Penanganan Kasus sendiri disusun oleh jejaring buruh migran. Patarudin, pendamping TKI dari Sumbawa mengungkapkan dengan lahirnya SOP Penanganan Kasus dan LBH TKI, akan mempermudah penanganan kasus-kasus TKI di daerah.

“Jadi tidak harus jauh-jauh ke Jakarta untuk menangani kasus, karena sudah ada jejaring LBH TKI di Jakarta dan daerah-daerah lainnya,”ujar Patarudin.

Akhmad Fadli dari Lakpesdam NU Cilacap, mengungkapkan jika anggota LBH TKI sendiri adalah paralegal-paralegal yang tergabung dengan Community Based Organization (CBO) yang tersebar di berbagai daerah. Diharapkan dengan adanya LBH TKI ini, proses penyelesaian kasus semakin terintegrasi.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.