(Bahasa Indonesia) CTKI Korea Dideportasi Akibat Visa Void BNP2TKI (3-habis)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Visa Rosnani yang berstatus void (batal), karena perusahaan mencabut jaminan penerbitan visanya, namun BNP2TKI tetap memberangkatkannya, meski HRD Korea sudah mengkonfirmasi pembatalan visa tersebut
Visa Rosnani yang berstatus void (batal), karena perusahaan mencabut jaminan penerbitan visanya, namun BNP2TKI tetap memberangkatkannya, meski HRD Korea sudah mengkonfirmasi pembatalan visa tersebut

Kesalahan Administrasi dan Lepas Tanggungjawab BNP2TKI
Setelah dideportasi oleh Imigrasi Korea Selatan, Saya pun tiba di Indonesia pada 3 Juli 2014 sekitar jam 3 pagi, tepat dengan waktu sahur saat itu. Namun, saya tidak punya uang sepeserpun untuk membeli makan atau minum. Saya hanya bisa menunggu di halte bus Damri untuk dijemput oleh kakak saya.

Hari itu juga, saya dan kakak saya pergi ke kantor BNP2TKI. Pertama-tama, saya menceritakan masalah saya kepada staf BNP2TKI yang ada di lantai dasar. Mereka tidak menanggapi dan langsung saya diminta pergi ke lantai 4. Disana saya bertemu dengan orang yang bernama Ismain. Dia mengetahui nama saya sebelum saya memberitahukannya. Intinya beliau bicara panjang lebar, tanpa ada sekalipun permintaan maaf. Akhirnya saya yang bicara dan menuntut pertanggungjawaban mereka.

Ismain sedikit kaget mendengar saya bicara, sebelumnya dia mungkin berpikir bahwa saya tidak tahu apa-apa. Namun, sayang sekali, saya tahu bagaimana prosedur yang seharusnya terjadi dan saya meminta keadilan diberikan kepada saya.

Dari hasil pembicaraan tersebut, saya menyimpulkan ada persoalan visa yang tidak dipahami BNP2TKI. Petugas BNP2TKI terus-menerus menyangkal bahwa visa saya berstatus “void“(batal), Ismain bersikeras dan tetap menyebut tanggal di Visa saya masih berlaku, padahal secara prosedur ada yang melekat dengan visa, yakni Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI). CCVI diterbitkan oleh pihak di Korea yang membutuhkan tenaga pekerja asing. Walaupun visa masih berlaku, namun jika CCVI tersebut sudah dibatalkan oleh pihak yang mengajukan, maka visa tersebut tidak akan berguna karena pihak yang menjamin kita sudah mencabut jaminannya.

Demikian pula yang saya alami, perusahaan calon pengguna membatalkan CCVI untuk visa saya dan oleh HRD Korea sudah dikonfirmasikan kepada BNP2TKI, namun justru oleh BNP2TKI saya tetap diberangkatkan dengan visa berstatus void.

Ismain sempat menunjukan kepada saya pembicaraan mereka dengan HRD Korea, dimana saya menyimpulkan kembali bahwa BNP2TKI tidak memahami substansi dan miss-communication dengan HRD Korea. Pihak korea dalam pembicaraan tersebut menyatakan bahwa mereka sudah memberikan surat ke BNP2TKI terkait pembatalan CCVI saya yang pertama. Namun, BNP2TKI malah memakai visa berdasarkan CCVI tersebut untuk menerbangkan dan membuat saya dideportasi.

Sudah hampir tiga bulan sejak percakapan yang dilakukan antara BNP2TKI dan pihak Korea tersebut tidak ada berita tentang tindak lanjut yang dilakukan BNP2TKI terkait masalah saya ini. Saya berharap pihak BNP2TKI memberikan ganti rugi atas semua biaya yang telah saya keluarkan disebabkan kesalahan teknis yang dilakukan BNP2TKI.

Selain itu, saya juga berharap agar segera diberangkatkan untuk bekerja ke Korea karena pada percakapan tersebut sebenarnya pihak Korea menyatakan bahwa mereka sudah mengirimkan nomor CCVI terbaru untuk saya dari pernyataan “She got new CCVI number”. Teman-teman yang saya kenal pun telah bisa menjadi tulang punggung keluarganya, sedangkan saya masih belum bisa melakukan apa-apa untuk keluarga saya.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) CTKI Korea Dideportasi Akibat Visa Void BNP2TKI (3-habis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.