(Bahasa Indonesia) Standar Memperlakukan Pekerja Rumah Tangga Menurut Konvensi ILO 189

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Tak sedikit kisah mengenai majikan yang memperlakukan pekerja rumah tangga dengan kasar dan tidak manusiawi. Pekerja rumah tangga di dalam negeri atau di luar negeri seperti buruh migran sektor domestik sering dirugikan dengan ulah majikan seperti itu. Tahukah para pekerja rumah tangga bahwa perlakuan kasar baik secara verbal, fisik dan perlakuan semena-mena tidak diperbolehkan? Tahukah pekerja rumah tangga dengan standar-standar bagaimana majikan harus memperlakukan mereka? Berikut ini tiga standar-standar memperlakukan pekerja rumah tangga menurut Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 :

1. Standar pekerja rumah tangga anak
Negara-negara di dunia bersepakat bahwa ada tiga kategori usia anak untuk pekerjaan rumah tangga. Kategori usia terlarang (di bawah 15 tahun), kategori usia bisa bekerja (di atas 18 tahun). Dam kategori bersyarat bagi anak-anak berusia di antara kedua kelompok tersebut. Dalam Konvensi ILO 189 pekerja rumah tangga yang berusia di antara 15 dan 18 tahun tidak boleh dihalangi dari pendidikan wajib. Majikan tidak boleh mengganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan, kursus, atau pelatihan kerja.

2. Standar mengenai pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam rumah
Pekerja rumah tangga sebenarnya bebas menentukan kesepakatan dengan majikan atau calon majikan, mengenai apakah akan tinggal di dalam satu rumah atau tidak. Sesuai pasal 6 Konvensi ILO 189, pekerja yang tinggal satu rumah dengan majikan harus diperlakukan dengan kondisi hidup layak dan menghormati privasi pekerja. Pekerja rumah tangga tidak ada kewajiban untuk tetap berada di dalam rumah ketika masa libur atau cuti. Mengenai dokumen, pekerja berhak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan perjalanan mereka.

3. Standar mengenai pekerja rumah tangga migran
Pekerja migran di sektor domestik atau rumah tangga memang rentan dengan eksploitasi. Konvensi ILO 189 mengharuskan standar ada kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis sebelum berangkat ke negara tempat kerja. Pekerja rumah tangga sebagaimana kerap disebut dalam kontrak kerja, berhak atas pemulangan ke negara asal di akhir kerja mereka. Konvensi 189 ini juga membahas mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta. Tepat karena selama ini banyak tak sedikit buruh migran yang dirugikan dengan agen ketenagakerjaan atau pun PPTKIS/PJTKI.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.