(Bahasa Indonesia) Panduan Kepulangan BMI Secara Mandiri

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi kepulangan BMI secara mandiri.
Ilustrasi kepulangan BMI secara mandiri.

Salah satu proses migrasi Buruh Migran Indonesia (BMI) adalah ketika mereka pulang kembali ke tanah air. Kepulangan BMI ke tanah air bisa menjadi persoalan tersendiri, manakala buruh migran bersangkutan tidak mengetahui bagaimana prosedur kepulangan. Bila ada teman yang membersamai, mungkin tidak terlalu menjadi soal. Namun bagaimana jika harus pulang sendiri atau secara mandiri?

Ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan BMI ketika mereka akan pulang sendiri.

1. Saat Berada di Luar Negeri

  • BMI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan.
  • BMI yang akan pulang secara mandiri dapat juga melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan melalui pengguna atau mitra usaha.
  • Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada BMI yang akan pulang ke tanah air.
  • BMI yang bekerja pada pengguna perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui mitra usaha di nega ra penempatan.

2. Saat Berada di Indonesia

  • BMI turun dari pesawat/kapal, menuju konter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, BMI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan BMI.
  • Setelah mengambil barang dari conveyor, BMI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
  • Selanjutnya BMI yang mampu pulang secara mandiri, mempergunakan transportasi umum resmi yang telah disediakan pihak bandara menuju terminal bis atau stasiun kereta untuk pulang ke daerah asal.

Saat berada di bandara, baik ketika masih di negara penempatan maupun di Indonesia, para BMI jangan mudah tergoda oleh rayuan orang-orang yang mengaku dapat membantu dengan mudah, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan. Hubungi Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta dengan nomor pengaduan: (021) 5507393 apabila terjadi tindak kriminal. Crisis Center BNP2TKI (dengan nomor: 0 800 1000) juga bisa dicoba untuk dihubungi bila mendapat masalah.

Disarikan dari Portal BNP2TKI (http://www.bnp2tki.go.id/frame/9141/Prosedur-Kepulangan-TKI-Secara-Mandiri.html).

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.