News

(Bahasa Indonesia) Mitra TKI Cairkan Klaim Asuransi PHK TKI Qatar

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Proses Pencairan Klaim Asuransi TKI Qatar
Proses Pencairan Klaim Asuransi TKI Qatar

Konsorsium Mitra TKI mencairkan 43 klaim asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di BP3TKI Ciracas Selasa sore (14/10/2014). Klaim asuransi yang dicairkan tersebut milik TKI yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Qatar sebagai pekerja bangunan. Penyerahan pembayaran sebenarnya diagendakan pada Rabu pagi, tetapi dipercepat karena mantan TKI Qatar yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah tiba di Jakarta pada Selasa siang. Selain itu pihak broker juga menelpon dan menyatakan siap mencairkan hari Selasa.

Penyerahan disaksikan oleh Yull Evira Yulinda dari Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Masuk ke kantor BP3TKI Ciracas pukul 16.00 WIB, rombongan TKI Qatar sempat dicegat oleh satpam kantor. Satpam memberi tahu jika masuk kantor tidak boleh memakai celana pendek dan topi. Akhirnya salah satu TKI yang memakai celana pendek ganti dengan celana panjang. Kursi tunggu di loket asuransi yang sedikit membuat TKI duduk lesehan di lantai untuk menyiapkan berkas pencairan klaim.

Meskipun konsorsium asuransi telah memenuhi hak TKI, Bobi Anwar Maarif, Sekjen SBMI menyaangkan pelaksanaan pembayaran harus dilaksanakan di Jakarta. Dalam Seminar ‘Satu Tahun Perjalanan Asuransi TKI di Kemenakertrans (13/10) Direktur Mitra Dhana Atmharaksha, Mashudi, sesumbar bahwa Mitra TKI memiliki banyak kantor cabang di daerah yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran.

“Pembayaran klaim Asuransi TKI asal Jateng dan Jatim seharusnya tak perlu dilakukan di Jakarta. Pembayaran di Jakarta berdampak pada biaya perjalanan dan lemahnya daya tawar TKI yang mau tak mau menerima uang pertanggungan lebih rendah karena kurang persyaratan,”ujar Bobi.

Hariyanto, Koordinator Advokasi SBMI, juga menilai kurang baiknya teknis pelaksanaan pembayaran klaim. Saat TKI sudah sampai di kantor BP3TKI, pihak Mitra TKI malah belum berkoordinasi dengan BP3TKI Ciracas dan PPTKIS PT. Farhan Al Syifa. Akibatnya teknis pembayaran tidak dilakukan di ruangan besar seperti konsorsium Astindo, tetapi harus antri hingga malam di ruangan kecil.

Dua hal yang menjadi catatan penting dalam pendampingan klaim asuransi TKI Qatar. Pertama, ketepatan waktu pembayaran yang menjadi persoalan, karena Mitra TKI baru membayar tiga bulan setelah pengajuan. Kedua, besaran pertanggungan yang diberikan. Dari 43 TKI yang di PHK, lima diantaranya hanya menerima separuh pertanggungan sebesar 3,5 juta karena kurangnya syarat berupa surat keterangan KBRI.

“Sebenarnya kami sudah tawarkan pada lima orang yang tak mendapat surat keterangan dari KBRI. Tetapi mereka mengambil keputusan untuk menerima pembayaran separuh, mungkin karena beban psikologis dan jarak perjalanan yang jauh untuk mencaikan klaim,”tutur Hariyanto.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.