(Bahasa Indonesia) Menghitung Upah Lembur di Hari Biasa dan Libur Mingguan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Menghitung Upah Lembur
Ilustrasi Menghitung Upah Lembur

Gaji dan lembur bagi Buruh Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (BMI/TKI) biasanya telah dicantumkan di dalam klausul/pasal dalam perjanjian kerja antara TKI dan majikan. Secara lebih jelas, di dalam perjanjian kerja ada pembahasan mengenai gaji bulanan yang disebutkan sebagai gaji pokok bulanan dan gaji bulanan yang di dalamnya termasuk upah lembur.

Sesuai dengan jam kerja normal sesuai standar International Labour Organization (ILO), standar satu hari kerja adalah 8 jam kerja. Sedangkan kelebihan jam kerja diperhitungkan sebagai lembur. Hari libur mingguan dan hari libur nasional juga merupakan hari libur. Tetapi jika di hari libur tetap bekerja, maka harus diperhitungkan sebagai lembur.

Bagaimanaa cara menghitung jam kerja lembur di hari biasa dan hari libur ? Redaksi Buruh Migran berikut ini akan membahas penghitungan upah lembur bagi seluruh negara tujuan buruh migran yang telah meratifikasi konvensi ILO :

1. Hari Biasa

Gaji pokok : 26 : 8 x 1,5 =.…../jam (2 jam pertama)
Gaji pokok : 26 :8 x 2 =……./jam (jam ketiga dan seterusnya)

2. Libur Mingguan/ hari besar

Gaji Pokok : 26 : 7 x 2 =……/jam (7 jam pertama)
Gaji Pokok : 26 : 8 x 2 =……/jam (jam kedelapan)
Gaji Pokok : 26 : 9 x 4 =……/jam (jam kesembilan dan seterusnya)

Keterangan : Angka 26 merupakan jumlah hari kerja sebulan (rata-rata 30 hari dikurangi 4 hari libur mingguan). Sedangkan angka 8 merupakan jumlah jam kerja dalam sehari (kerja normatif).

Contoh perhitungan lembur dengan gaji pokok HKD$4110/sebagai berikut :

1. Hari Biasa

HKD$4110:26:8×1,5 =29,63/jam (2 jam pertama)
HKD$4110:26:8×2 =39,51/jam (jam ketiga dan seterusnya)

2. Libur Mingguan

HKD$4110:26:7:x2 =45,16/jam (7 jam pertama)
HKD$4110:26:8×3 =59,27/jam (jam kedelapan)
HKD$4110:26:9×4 =70,25/jam (jam kesembilan dan seterusnya)

Sumber: Disarikan dari buku Panduan TKI Perseorangan terbitan BP3TKI Semarang

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.