Kabar gembira datang untuk Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan kenaikkan gaji minimum (Minimum Allowable Wage/ MWA) untuk pekerja domestik (Penata Laksana Rumah Tangga/ PLRT). Kenaikan gaji tersebut adalah sebesar 100 Dolar Hong Kong, dari gaji lamanya yakni 4.010 Dolar Hong Kong. Pengumuman yang dibuat hari ini, 30 September 2014 menegaskan bahwa PLRT migran akan mendapat gaji sebesar 4.110 Dolar Hong Kong per bulan.
Selain gaji, berdasarkan Standar Kontrak Kerja, para majikan juga seharusnya menyediakan jatah makan gratis untuk para PLRT. Namun demikian, hingga kini masih banyak majikan yang mengganti jatah makan dengan uang.
Besarnya uang makan yang harus ditanggung para majikan pun juga naik. Pemerintah telah memutuskan bahwa para majikan harus membayar uang makan minimal sebesar 964 Dolar Hong Kong. Angka tersebut naik sebesar 44 Dolar Hong Kong (4,8%), dari angka sebelumnya yang hanya 920 Dolar Hong Kong.
Dilansir dari Portal Pemerintah Hong Kong di www.info.gov.hk (30/9/14) hari ini, juru bicara pemerintah setempat mengungkapkan bahwa penetapan gaji minimum PLRT migran didasarkan oleh situasi pasar ekonomi dan tenaga kerja umum Hong Kong yang tercermin melalui indikator ekonomi. Hal tersebut juga berkaitan dengan perubahan harga kebutuhan pokok di tahun ini.
Menanggapi berita kenaikan gaji PLRT di Hong Kong, Sring Atin, yang juga seorang pegiat buruh migran, sangat mengapresiasinya. Namun demikian, dia juga berpendapat bahwa kenaikan gaji tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh migran di Hong Kong. “Kenaikan gaji ini tidak setara dengan kenaikan harga barang-barang di Hong Kong. Tuntutan kita adalah sebesar 4.500 Dolar Hong Kong,” jelas Sring melalui akun Facebook-nya.
Sring Atin juga menambahkan, buruh migran di Hong Kong harus bersatu dan berjuang bersama agar tuntutan gaji yang layak bisa disetujui dan dimasukkan dalam UU terkait upah minimum. Hal ini penting dilakukan, sehingga jika ada kenaikan gaji, semua PLRT migran bisa menikmatinya tanpa harus melakukan kontrak baru.
Kenaikan gaji minimum dan uang makan tersebut berlaku per 1 Oktober 2014. Namun demikian, regulasi tersebut masih akan diproses oleh Departemen Imigrasi Hong Kong.
Sumber portal: http://www.info.gov.hk/gia/general/201409/30/P201409300619.htm