(Bahasa Indonesia) Mahkamah Agung Balas Surat Tak Sesuai UU KIP

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Surat Jawaban Permintaan Informasi dari Mahkamah Agung
Surat Jawaban Permintaan Informasi dari Mahkamah Agung

Surat permohonan informasi yang diajukan Nisrina Muthahari pada Mahkamah Agung bulan Mei 2014 baru dijawab pada 19 Agustus 2014. Tanggal surat balasan tersebut memang 19 Agustus, tetapi nyatanya surat baru tiba hari ini pada Jumat (5/9) di kantor Pusat Sumber Daya Buruh Migran Yogyakarta.

Mahkamah Agung membalas surat permohonan tersebut lebih dari dua bulan, artinya mereka melanggar aturan yang ditetapkan oleh UU KIP. Di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut dijelaskan bahwa badan publik selambat-lambatnya harus menjawab surat permohonan informasi sepuluh 10+7 hari masa kerja yang ditetapkan. Namun kenyataan yang ada tidaklah demikian.

“Saya kirim surat sudah beberapa bulan lalu dan baru dibalas sekarang. Selama empat bulan ini tidak ada keterangan apakah surat saya akan dijawab atau ditolak. Saya pernah hubungi kantor MA dua kali tetapi tidak diangkat,”kata Nisrina.

Nisrina mengajukan permohonan salinan dokumen putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2013 Tahun 2013 INDASAH, DKK VS MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI: serta Salinan dokumen putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2010 Tahun 2010.

Namun balasan yang beupa surat satu lembar tersebut hanya berisi keterangan bahwa berkas beserta salinan putusan telah dikirim pada Kepaniteraan Pengadilan Pengaju tanggal 15 Januari 2014 dan tanggal 29 Maret 2012. Dan untuk itu Nisrina dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Pengaju.

”Apakah Mahkamah Agung sebagai badan publik yang memberikan layanan tidak memiliki salinan keputusan sama sekali?,”tanya Nisrina.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.