(Bahasa Indonesia) SBMI Dukung Rudy Soit Berantas Perdagangan Orang

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Brigadir Rudy Soik
Brigadir Rudy Soik

Akhir Januari 2014 lalu, Brigpol Rudy Soit bersama enam orang temannya di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI perempuan yang direkrut dan ditampung oleh PT Malindo Mitra Perkasa karena tak memiliki dokumen identitas. Mereka ditampung di dalam garasi kantor PT Malindo Mitra Perkasa yang mirip sel tahanan di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perekrutan Calon TKI tanpa dokumen, jelas melanggar Pasal 51 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan diduga kuat melanggar UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, Brigpol Rudy Soit melakukan penegakkan hukum. Sayangnya saat penyidikan dimulai dan hendak menetapkan tersangka, Kombes Muhammad Selamet, atasannya memerintahkan untuk menghentikan kasus dan menghilangkan data-data tanpa alasan jelas. Padahal selain tidak memiliki izin di NTT, PT Malindo Mitra Perkasa telah berulang kali dilaporkan karena dugaan penempatan non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (trafficking).

Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan mereka kelak ketika sudah berada di negara tujuan penempatan Malaysia. Buruh migran yang berdokumen dan visanya tidak tercantum alamat penanggung jawab saja sudah menjadi objek penangkapan pasukan rela atau polisi diraja Malaysia. Apalagi yang tidak ada dokumen sama sekali. Masih mending jika hanya ditangkap lalu dideportasi, jika dijadikan pekerja seks, jelas akan lebih parah lagi. Inilah trafficking, bentuk baru dari perbudakan modern dan salah satu kejahatan luar biasa yang mengakibatkan korbannya tereksploitasi secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual.

Selain pelakunya diancam hukuman hingga 15 tahun penjara, hukuman akan ditambah sepertiganya jika dilakukan oleh perusahaan (korporasi), sanksi lainnya dalah pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. Lebih dari itu orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung diancam penjara hingga lima tahun.

Atas dasar tersebut, kami mendukung :
1. Brigpol Rudy Soit yang telah melakukan tindakan hukum kepada pelaku trafficking.
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) memberikan penghargaan kepadad Brigpol Rudy Soit yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan dan menjadikan momentum ini untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem “whistleblower” yang sistematis dan terukur di internal Kepolisian dan mendampinginya dalam gelar perkara (27/8/2014).
3. Aliansi Menolak Perdagangan Orang Nusa Tenggara Timur (Ampera NTT) yang beranggotakan MKI, PMKRI, LMND, GMNI, PIAR NTT, Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT), BP GMIT, Perkumpulan Geng Motor IMUT, FAN NTT, Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan (J-RUK), CIS Timor, LBH APIK, IRGSC, KoAR, Bengkel APPeK, Forum Komunikasi Pemuda Gereja Kristen (FKPGK) NTT, Perkumpulan PIKUL, Yayasan CEMARA, Forum Kebijakan NTT, Komunitas Peace Maker (KOMPAK), Rumah Perempuan, IKMAR NTT, DPD KNPI NTT, dan DPD KNPI Kota Kupang, yang telah memberikan dukungan kepada Brigpol Rudy Soit

Mendesak Kapolri
1. Agar memantau secara serius dari proses hingga hasil gelar perkara, memberikan dukungan kepada Rudy untuk menumbuhkan keberanian anggota kepolisian dalam memberantas tindak pidana trafficking dan dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerja kepolisian.
2. Menjerat Kombes M. Selamet dengan pasal 22 UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dengan sengaja telah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
3. Mempercepat proses penyidikan pidana trafficking yang ditangani oleh Unit Renakta Polda Metro Jaya atas laporan ABK Nelayan yang terdampar di Afrika Selatan

Menuntut
1. Pemerintah Provinsi NTT, untuk membuat kebijakan, program, kegiatan nyata, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan trafficking.
2. Memperkuat gugus tugas trafficking NTT dalam memberantas tindak pidana trafficking

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.