(Bahasa Indonesia) Hukum Ketenagakerjaan Qatar

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Peta Negara Qatar. Sumber gambar: Qatarembassy.net
Peta Negara Qatar. Sumber gambar: Qatarembassy.net

Qatar merupakan salah satu negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara tersebut memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2004 yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan. Namun sayangnya TKI sektor domestik seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

Qatar telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Ketenagakerjaan seperti Forced Labour Convention 1930 (No 29), Labour Inspection Convention 1947 (No 81), Abolition of Forced Labour Convention 1957 (No 105), Discrimination Employment and Occupation Convention 1958 (No 111), Minimum Age Convention 1973 (No 138), Worst Form of Child Labour Convention 1999 (No 182).

Menurut jawaban permintaan informasi dari Kementerian Luar Negeri, pemerintah Qatar diberitakan akhir-akhir ini bermaksud memperbaiki peraturan atau regulasi ketenagakerjaan khususnya terkait dengan sistem sponsorship (kafala/kafil) yang selama ini dianggap merugikan hak-hak pekerja asing di Qatar dan membatasi ruang gerak mereka.

Selama ini pekerja asing di Qatar bergantung pada izin dari pihak sponsor/kafil jika hendak berpindah kerja atau meninggalkan Qatar. Pemerintah Qatar sedang mempertimbangkan sebuah sistem baru yang akan diurus oleh Kementerian Dalam Negeri Qatar. Sistem terseut tentu akan membutuhan aktu yang tak sebentar agar bisa direalisasikan.

Dalam upayanya untuk melindungi hak-hak TKI sektor informal di Qatar, Perwakilan Indonesia di Qatar menerapkan moratorium pengesahan Job Order dan Perjanjian Kerja (PK) sejak tanggal 10 November 2013 yang dikukuhkan oleh Kemenakertrans Indonesia sejak 10 April 2014. Meski ada moratorium pengesahan Job Order dan Perjanjian Kerja masih ada TKI domestik yang berdatangan ke Qatar dalam jumlah yang tak sedikit. Hal tersebut disebabkan karena TKI domestik memakai fasilitas calling visa yang dijamin oleh warga negara Qatar maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal permanen di Qatar.

Akhir-akhir ini Qatar sebagai negara penempatan TKI juga menjadi sorotan dunia karena kondisi pekerja asing yang buruk. Banyak dari mereka yang bekerja di sektor konstruksi dipekerjakan dengan tak manusiawi. Saat ini Qatar sendiri sedang menggiatkan pembangunan fisik sarana dan prasarana untuk Piala Dunia Sepakbola 2022.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Hukum Ketenagakerjaan Qatar

  1. Kami sedang proses kerja konstruksi di Qatar . Apakah sekarang sudah lebih baik, mengingat pak Jokowi telah berkunjung ke Qatar dan membahas isu tentang tki? trm ksh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.