News

(Bahasa Indonesia) Wakil Dubes RI di Malaysia: Iman Resources Jadi Bagian Solusi TKI Ilegal

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Komponen Biaya Pemulangan Pekerja Asing Tanpa Izin
Komponen Biaya Pemulangan Pekerja Asing Tanpa Izin

Terkait tulisan Pemulangan Buruh Migran (PATI) di Malaysia Dikelola Perusahaan Swasta, Hermono, Wakil Duta Besar RI di Malaysia memberikan klarifikasi pada Redaksi Buruh Migran. Ada dua hal yang perlu dijelaskan mengenai Iman Resources dan kehadiran Hermono di kantor Iman Resources. Menurut Hermono, Iman Resources merupakan lembaga swasta yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sebagai one stop centre untuk pengurusan tenaga kerja asing.

“Iman Resources (IR) tidak dibentuk oleh Malaysia dan KBRI. Itu murni kebijakan KDN. Di sisi lain IR juga sebagai Perwakilan luar negeri (Perwalu) kelompok PPTKIS Merah Putih yang didukung oleh Kementerian Tenaga Kerja,”ujar Hermono via WhatsApp, yang disampaikan melalui Iqbal Lalu Muhammad, Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu.

Penandatanganan kerja sama IR dengan Merah Putih disaksikan oleh Menteri KDN dan Menakertrans. Terkait dengan program pemulangan TKI ilegal itu sepenuhnya program IR yang disahkan oleh KDN. Keterlibatan KBRI hanya sebatas menyediakan SPLP dengan harga RM15.

“Terkait dengan biaya pemulangan sebesar RM1250 itu pun ditentukan sepihak oleh IR, KBRI hanya meminta agar biaya ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi beban TKI,”ungkap Hermono.

Proposal KBRI yang pernah disampaikan kepada KDN Malaysia adalah pemulangan diatur G to G dan yang menangani KBRI agar tidak ada biaya lain selain denda karena TKI ilegal dan biaya SPLP. Jadi adalah keliru jika dikatakan program pemulangan oleh IR adalah program KBRI bersama pemerintah Malaysia.

“Terkait kehadiran saya di kantor IR adalah mewakili duta besar untuk meresmikan IR sebagai Perwalu bukan meresmikan program pemulangan oleh IR. Namun karena acaranya dijadikan satu, maka saya pun menyinggung soal menyelesaikan masalah TKI ilegal di Malaysia yang jumlahnya sangat besar dan ini menjadi negatif bagi hubungan kedua negara,”lanjut Hermono.

Hermono menekankan bahwa keberadaan IR hendaknya menjadi bagian dari solusi terhadap masalah TKI ilegal yang tidak pernah berkurang dari tahun ke tahun. Menurut Hermono jika ingin menyelesaikan masalah TKI ilegal harus dari kedua belah pihak. Kewajiban bersama juga untuk memperkuat aspek pencegahan agar TKI kalau bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Hermono juga menuturkan agar TKI juga harus diberi kesadaran, jangan hanya teriak kalau sudah ada masalah sebagai akibat dari statusnya yang ilegal. Sebaliknya juga, Malaysia juga harus menegakkan aturan bahwa majikan yang mempekerjakan tenaga ilegal harus dihukum.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.