Destination Country Information

(Bahasa Indonesia) Mengenal Jam Kerja dan Hari Libur TKI Qatar

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Peta Negara Qatar. Sumber gambar: Qatarembassy.net
Peta Negara Qatar. Sumber gambar: Qatarembassy.net

Qatar merupakan negara penyelenggara Piala Dunia 2022. Meski masih tersisa waktu 8 tahun lagi, pembangunan fasilitas-fasilitas olahraga untuk mendukung terselenggaranya Piala Dunia sudah dilakukan. Pekerja migran dari berbagai negara—termasuk Indonesia—didatangkan ke negara tersebut. Namun demikian banyaknya pekerja migran yang datang ke sana tidak dibarengi dengan sistem perlindungan buruh migran yang baik. Berbagai media arus utama baik dalam dan luar negeri menyebutkan bahwa kondisi pekerja migran di Qatar buruk.

Bahkan baru-baru ini sekira 70 buruh migran Indonesia di Qatar diputus kerja sepihak setelah sebelumnya mendapat beberapa perlakuan tak adil, seperti tak diizinkan cuti ketika sakit, tak diizinkan shalat pada jam kerja, dan upah tak sesuai dengan janji. Berikut ini adalah tulisan mengenai jam kerja, hak libur, dan cuti bagi buruh migran di Qatar sebelum adanya Piagam Hak-Hak Pekerja yang disusun pemerintah Qatar bersama International Labour Organitation (ILO) beberapa bulan lalu.

Jam kerja di Qatar adalah delapan jam sehari dengan waktu istirahat satu jam ditengah hari untuk shalat, makan siang, dan sebagainya. Masa istirahat tidak dianggap sebagai bagian dari jam kerja. Berbeda dengan bulan-bulan biasa, di bulan Ramadhan jam kerja adalah 6 jam sehari dengan masa istirahat di tengah hari yang tidak dianggap sebagai bagian dari jam kerja. Memang ada jenis pekerjaan yang tidak memiliki jam istirahat, seperti penjaga keamanan, tetapi ini khusus dan diatur oleh Kementerian.

Majikan boleh untuk meminta pekerjanya lembur asalkan dalam sehari jumlah jam kerja tidak melebihi sepuluh jam, kecuali ada kepentingan besar seperti untuk menghindari kerugian besar. Upah lembur juga memiliki hitungannya sendiri, majikan harus membayar pekerjanya setara atau tidak kurang dari gaji dasar yang diperoleh pada jam kerja biasa ditambah tidak kurang dari 25% gaji dasar. Misalnya, jika gaji dasar per jam 20 riyal Qatar, maka pekerja berhak menerima 25 riyal Qatar per jam lembur.

Hari Jumat merupakan hari libur mingguan bagi pekerja di Qatar, terkecuali bagi mereka yang bekerja secara shift. Di hari libur, memang majikan boleh meminta pekerjanya bekerja, asalkan pekerja dibayar setara gaji dasar dan mendapat pengganti hari libur di lain hari atau dibayar 150% gaji dasar sehari. Dalam kasus ini jika gaji dasarnya adalah 100 riyal, maka pekerja berhak mendapatkan 150 riyal jika bekerja di hari libur.

Pekerja juga berhak mendapatkan hari-hari libur dengan tetap digaji penuh setiap tahunnya, yakni pada tiga hari Idul Fitri, tiga hari Idul Adha, satu hari nasional Qatar (18 Desember), tiga hari yang diputuskan oleh majikan. Jika majikan masih mempekerjakan pekerja pada hari-hari itu maka pekerja berhak atas upah tambahan atau pergantian.

Pekerja juga berhak atas cuti tahunan berbayar dengan aturan, tiga minggu jika masa kerja kurang dari lima tahun, dan empat minggu jika masa kerja lima tahun atau lebih. Majikan akan memutuskan tanggal cuti tahunan menurut situasi kerja dan dapat memecah masa cuti tahunan. Jika pekerja tak menginginkan cuti, maka pekerja berhak menerima tunjangan cuti yang sama dengan upah.

Cuti sakit diizinkan setelah tiga bulan bekerja, cuti sakit ini pun harus dengan surat keterangan dokter yang disetujui oleh majikan untuk mendapatkan hak atas cuti sakit. Pekerja berhak mendapat gaji penuh ketika cuti sakit tak lebih dari dua minggu, jika lebih dari dua minggu hanya mendapat separuh, jika lebih dari empat minggu tidak dibayar. Jika buruh migran diperlakukan tidak adil dengan tidak mendapat libur, jam kerja berlebihan tanpa upah tambahan, lakukan protes pada majikan.

Jika majikan masih menghiraukan protes pekerja dan tidak mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan Qatar tersebut segera lapor ke KBRI, organisasi BMI/NGO yang fokus mengadvokasi hak buruh migran, atau kepada Kementerian Ketenagakerjaan Qatar. Jangan lapor pada agen, karena kadang ada agen yang malah menyuruh pekerjanya berhenti menggugat hak-haknya. Panduan ini disusun berdasarkan buku hak pekerja Qatar tahun 2009 yang diterjemahkan oleh Qatar Translation Centre.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.