(Bahasa Indonesia) Tolak Potongan Uang Makan dan Akomodasi BMI Taiwan (I)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Beberapa perwakilan organisasi TKI di Taiwan saat menggelar dialog dengan KDEI Taiwan
Beberapa perwakilan organisasi TKI di Taiwan saat menggelar dialog dengan KDEI Taiwan

Pemerintah Taiwan membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT atau Draft of Domestic Workers Protection Act). Sebagai buruh migran di Taiwan kami sangat gembira atas munculnya berita ini. Pemerintah Taiwan artinya sudah mulai tanggap terhadap apa yang selama ini kami perjuangkan, karena selama ini kami menunggu agar pekerja informal mempunyai payung hukum pelindung. Pada dasarnya kami sangat menghargai berita ini, akan tetapi kami juga mempertimbangkan kebijakan yang nantinya berdampak buruk bagi buruh migran.

Selama ini buruh migran hanya dijadikan sebagai obyek atau tinggal menerima keputusan dari pemerintah. Kami mendapati bahwa RUU PPRT dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) tidak memberi perlindungan yang sejati dan adil bagi para PRT migran. Ini dibuktikan dengan upah yang sebenarnya rendah dari gaji minimum, mengizinkan kerja 16 jam tanpa bayar lembur, dan masih dibebani potongan uang makan serta akomondasi per bulan sebanyak NT$2.500.

Berita di Taiwan (17/6) menyebutkan bahwasannya kenaikan gaji minimum PRT migran sangat berbeda dengan naik gaji. Kami memperhatikan sejak lama upah PRT migran ditahan pada NT$15.840 selama kurun waktu 17 tahun. Kami juga tak mempunyai hak-hak pekerja sebagaimana di sektor lain, khususnya gaji minumun, hari libur, batasan waktu kerja, dan sebagainya. Selama ini kami hanya diberi upah pokok sebesar NT$15.840. Dikurangi potongan selama 9 bulan (biaya penempaan), masih ditambah potongan-potongan lain yang dibebankan kepada kami.

Jumlah gaji kami tidak seberapa jika di ukur dengan melambunganya kebutuhan pokok yang ada. Sampai saat ini kami terjerumus pada perbudakkan hutang yang harus kami bayar dan hanya menerima sisa gaji yang tidak memadai. Konsep gaji minimum seharusnya adalah gaji yang wajib diberikan dengan mendapat hak-hak seperti makanan, tempat tinggal, dan perlindungan tanpa potongan apapun. Kenaikan gaji bagi pekerja PRT dari NT$15.840 menjadi NT$19.273 sudah menjadi hal yang wajar dan sudah menjadi hak pekerja di sektor informal yang memang di nanti-nanti.

Namun dalam peraturan tersebut ada kejanggalan, pekerja dikenakan potongan uang makan dan akomodasi sebesar NT$2.500. Padahal faktanya banyak PRT migran yang tidak mendapatkan makanan layak di rumah majikan. Mereka terpaksa membeli makanannya sendiri. Seharusnya pemerintah Taiwan mempertimbangkan dan memikirkan lagi dampak potongan gaji tersebut pada buruh migran di dalam RUU ini. Dengan potongan uang makan dan akomodasi itu beban buruh migran akan semakin berat. Kami sebagai buruh migran sangat keberatan dan kami menolaknnya.

Dengan adanya peraturan tersebut para majikan pasti akan memotong gaji pekerjanya setiap bulan untuk makan dan akomodasi. Apakah ini bisa dikatakan memberikan gaji minumum? Naik gaji ini sama halnya dengan berita bohong, malah memberikan beban baru bagi pekerja migran. Sebagai gambaran inilah perhitungan gaji dan biaya hidup buruh migran di Taiwan:

Pemasukan bulanan
Gaji NT 15.840
Pengeluaran  bulanan
1. Potongan Jasa agen di Taiwan 1500/bln. (Di tahun pertama 1800, kedua 1700, ketiga 1500)
2. Potongan ChinaTrust bank 9525 x 9bln (potongan China Trust lebih kurang 9525~8500NTD) untuk biaya penempatan
3. Pulsa 1000/bulan
4. Internet 1000/bulan
5. Asuransi tenaga kerja 283/bulan
6. Keperluan Pribadi 1000/bulan
Sisa gaji hanya sekitar 1200-2500. Buruh migran tidak mendapat sisa gaji yang memadai.

Disarikan dari Penyataan Sikap ATKI Taiwan: Tolak Potongan Uang Makan dan akomondasi bagi PRT NT$.2.500 Ciptakan Undang-Undang Pokok Pekerja (UUTKP) di Taiwan Yang Melindungi Bagi Buruh Migran di Sektor Informal (PRT)

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Tolak Potongan Uang Makan dan Akomodasi BMI Taiwan (I)

  1. Saya disini bekerja,tapi makan tidak terjamin,dalam sehari jatah makan nasik hanya sekali,dan itu tidak setiap hari,dalam satu minggu hany tiga atau empat hari,dan makan pagi dan siang saya beli sendiria,uang makan kdang di ganti dan kadang tidak,banyak yang tidak di ganti,jika kita lapor ejen tentang makanan mereka tidak menanggapi keluhan kita apakah cukup gaji kita karna kepeeluan kita sendri,setidaknya pihah ejen meberi peraturan agar uang makan kita para prt agar di ganti tiap bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.