Sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak memperoleh informasi dari badan publik, saya mengajukan permohonan informasi publik pada Kemenakertrans. Poin-poin permintaan informasi yang saya ajukan pada Kemenakertrans terkait dengan asuransi TKI baik pada konsorsium lama atau konsorsium baru. Permintaan informasi tersebut tepat sasaran, karena Kemenakertrans merupakan lembaga yang membuat regulasi mengenai asuransi TKI.
Surat permintaan informasi saya kirim lewat salah satu jasa pengiriman di Yogyakarta pada 27 Mei 2014. Menurut operator jasa pengiriman, surat akan sampai di Kemenakertrans Jakarta pada 2 Juni 2014. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, surat yang saya layangkan harus sudah dijawab paling lambat 10 hari sejak surat diterima.
Jika dalam kurun waktu 10 hari belum juga ada tanggapan, maka dalam waktu 7 hari beri-
kutnya badan publik akan memberikan pemberitahuan tertulis. Jika dihitung sejak tanggal 2 Juni 2014 ketika surat sampai di Kemenakertrans, seharusnya hari ini saya sudah mendapatkan jawaban permintaan informasi. Jika pun saya belum memperoleh jawaban informasi, maka Kemenakertrans sudah seharusnya memberikan pemberitahuan tertulis.
Sayangnya sampai hari ini pun tidak ada pemberitahuan apapun terkait dengan permintaan informasi yang saya layangkan. Ketika saya mencoba menghubungi PPID Kemenakertrans di nomor 021-5255733 tidak dijawab sama sekali. Saya hubungi PPID Kemenakertrans sebanyak 6x hari ini, pada pukul 11.00 dan 13.20 WIB, tapi hanya ada suara mesin penjawab otomatis. Ketika mesin penjawab mengkonfirmasi untuk menekan tombol extension atau operator, saya langsung tekan tombol operator, tapi tak kunjung dijawab.
Beberapa minggu lalu saya pernah juga menghubungi Kemenakertrans untuk meminta daftar PJTKI yang terkena sangsi skorsing tahun 2014. Pada saat itu memang telepon saya dijawab, tapi jawabannya sungguh tak memuaskan. Ketika saya mengungkapkan keinginan untuk meminta daftar PJTKI yang terkena skorsing, operator malah menyuruh saya untuk menghubungi BNP2TKI saja.Pegawai Kemenakertrans rupanya tak tau bahwa penjatuhan sanksi skorsing PJTKI adalah kewenangan Kemenakertrans.
Pelayanan yang saya terima ini berbeda dengan pelayanan pada BNP2TKI. Ketika saya hubungi PPID BNP2TKI untuk meminta informasi, mereka merespon permintaan informasi yang saya inginkan. Bahkan ketika saya menginginkan daftar PJTKI yang terkena tunda layan pada 2014 mereka responsif dan sigap mengirimkan permintaan informasi yang saya minta tak berapa lama kemudian lewat surat elektronik.
Opini ini tak bermaksud buruk,tapi Kemenakertrans sepertinya perlu mengevaluasi dan kemudian memperbaiki layanannya. Jika tak segera diperbaiki, bisa jadi kementerian ini nantinya akan dicap sebagai kementerian budek cum bebal yang tidak responsif pada warga negaranya. Jangan sampai kementerian yang melayani hajat hidup pahlawan devisa ini pun memberikan layanan buruk juga pada para BMI/TKI yang ingin mengakses informasi krusial.