Penyelesaian kasus buruh migran tidak melulu melalui BNP2TKI atau Kemenakertrans. Bahkan pada kasus-kasus tertentu melalui pintu kedua instansi tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi buruh migran. Jika kasus tersebut sudah menyangkut pada pidana, seperti trafficking lebih baik dilaporkan ke lembaga kepolisian. Nah berikut ini disajikan tahapan dan pemantauan tindak lanjut di lembaga kepolisian melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
-
Laporan/ pengaduan.
-
Pihak kepolisian akan menunjuk penyelidik dan penyidik yg berwenang menangani suatu kasus. Penyidik akan memberitahu Jaksa Penuntut Umum terkait waktu dimulainya penyidikan. Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ini merupakan kewajiban Penyidik dan Penyidik tidak boleh menolak untuk menerbitkan SP2HP.
-
Penyidik wajib untuk menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor/pengadu secara berkala. Mulai dari tahap penilaian perkara sampai dengan penyerahan berkas/diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)
-
Bentuk penyampaian SP2HP bisa dilakukan melalui surat, website, maupun email. SP2HP pertama kali diberikan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan dalam waktu 3 hari setelah laporan polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, Nama Penyidik, dan CP Penyidik yg bisa dihubungi.
-
Waktu pemberian SP2HP pada tahap penyelidikan adalah sbb :
NO
Jenis Kasus
Waktu Penyidikan
Waktu SP2HP
1
Ringan
14 Hari
Paling lambat hari ke 14
2
Berat atau Sulit
30 Hari
Hari ke 14 dan ke 30
-
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan adalah sbb :
No |
Jenis Kasus |
Pemberian SP2HP |
1 |
Ringan |
Hari ke 10, 20, 30 |
2 |
Sedang |
Hari ke 15, 30, 45, 60 |
3 |
Berat |
Hari ke 15, 30, 45, 60, 75, 90 |
4 |
Sangat Berat |
Hari ke 20, 40, 60, 80, 100, 120 |
-
Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan kepada Pelapor pada saat-saat berikut :
NO |
Deskripsi |
1 |
SP2HP diberikan pada saat pelimpahan perkara tahap I (Kesatu) |
2 |
SP2HP diberikan apabila ada P-19 yaitu pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi oleh Penyidik |
3 |
SP2HP diberikan pada saat pelimpahan kembali berkas perkara kepadaJPU |
4 |
SP2HP diberikan pada saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atau P-22 |
-
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.
-
Dengan SP2HP inilah pelapor/ pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasus. Sewaktu-waktu pelapor/pengadu dapat juga menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka pelapor bisa melaporkan ke atasannya, dan jika atasan tersebut juga tidak mengindahkan laporan, maka pelapor bisa melaporkannya ke Divisi Propam.