News

(Bahasa Indonesia) Informasi Migrasi TKI Masih Dikuasai “Calo”

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Suasana Sekolah Buruh Migran di Cilacap
Suasana Sekolah Buruh Migran di Cilacap

“Semua informasi terkait keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja, Saya peroleh dari sponsor. Pokoknya saya tahunya beres dan berangkat,” ujar Darningsih, mantan TKI Singapura asal Desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Pernyataan Darningsih di atas diamini oleh semua peserta Sekolah Buruh Migran, Selasa, 30 April 2014 di Rumah Sunardi Desa Kalikudi, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Fakta tersebut selaras dengan beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa 53 % informasi migrasi diperoleh dari para Calo, 30% dari teman yang pernah bermigrasi. Hanya 2% buruh migran yang mendapatkan informasi dari pemerintah.

Fakta di atas tentu sangat dilematis. Mendapatkan informasi tentang proses migrasi yang benar merupakan salah satu hak buruh migran dalam Undang-undang tentang PPTKILN nomor 39 tahun 2004. Dalam pasal 8 poin (b) disebutkan bahwa setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri. Namun, faktanya hak buruh migran pada pra penempatan tersebut lebih sering diabaikan oleh pemerintah maupun pihak-pihak pelaksana penempatan. Jika informasi migrasi merupakan amanat undang-undang, tentu kewajiban tersebut melekat pada eksekutif atau pemerintah dari pusat hingga daerah. Faktanya, hak mendapatkan informasi tersebut banyak diabaikan.

Mandat yang sama terkait penyediaan informasi sejatinya juga disampaikan UU 39 tahun 2004 kepada perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Pasal 25 UU 39/2004 jelas memandatkan kepada Perwakilan RI untuk melakukan penilaian terhadap agensi dan majikan bermasalah, dimana setiap 3 bulan, hasil penilaian wajib diinformasikan kepada publik. Namun sayang, hingga di penghujung masa jabatannya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai amanah dari Pasal 25 UU 39/2004. Alhasil, TKI tetap “buta” soal informasi agensi dan majikan bermasalah.

Menurut Akhmad Fadli–pengurus Lakpesdam NU Cilacap–bersama Yayasan Tifa, Lakpesdam NU Cilacap pernah memberikan kertas kebijakan kepada pemangku kepentingan buruh migran, baik daerah, provinsi maupun pusat. Dalam kertas kebijakan tersebut Fadli mengatakan dalam proses rekrutmen buruh migran, desa menjadi arena rekrutment pertama bagi sponsor atau calo buruh migran. Hal ini kemudian menjadi penting bagi pemerintah untuk menyediakan informasi migrasi hingga di tingkat desa sebagai hulu migrasi.

“Lemahnya kontrol pemerintah atas proses rekrutmen buruh migran, proses rekrutment seringkali sangat bermasalah. Minimnya informasi membuat warga sangat menggantungkan diri pada informasi calo atau sponsor PPTKIS yang sering tidak tepat hingga pemalsuan dokumen lazim terjadi. Disisi lain, desa hanya ditempatkan sebagai “stempel” administrasi dari surat-surat yang dibutuhkan dalam proses keberangkatan. Padahal, desa bisa berperan lebih penting karena meskipun sifatnya administratif, desa adalah struktur pemerintahan pertama yang bersentuhan dengan TKI dan proses keberangkatannya ke luar negeri,” ujar Fadli.

Cilacap, sebagai Kabupaten pemasok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terbesar se-Provinsi Jawa Tengah, agaknya juga belum memprioritaskan upaya tatakelola informasi buruh migran di daerah. Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilacap, sejak 2008, hampir tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk tatakelola informasi, pendidikan maupun perlindungan TKI di Cilacap.

Dinsosnakertrans Cilacap sebagai garda depan pemerintah daerah dalam per-TKI-an, pernah membagikan daftar PPTKIS dan Cabang PPTKIS yang resmi ke Pemerintah Kecamatan dan Desa. Namun sayangnya sudah lama informasinya tidak diperbarui. Beberapa waktu yang lalu, informasi daftar PPTKIS yang ada di desa Cinangsi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni berjumlah 73. Padahal, dalam diskusi Tim Terpadu Pemberdayaan TKI di Cilacap, September 2013 di Rumah Makan Manjabal, pihak Dinsosnaker menyatakan jumlah PPTKIS dan Cabang yang resmi sekarang berjumlah 64.

Lemahnya tatakelola informasi di Cilacap juga diiyakan oleh Muhammad Ridlo Susanto, peneliti informasi Lakpesdam NU Cilacap, Pada tahun 2013 lalu, ia mengajukan permintaan informasi kepada Dinsosnakertrans, Dinas Pendidikan dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Cilacap.

“Hasil permintaan informasi masih jauh dari yang diharapkan dan semestinya diberlakukan. Pemerintah daerah Kabupaten Cilacap belum sepenuhnya siap menyambut adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tata kelola penyediaan informasinya juga belum tertata, apalagi pengelolaan informasi buruh migran sampai ke desa,” ujar Ridlo.

Menurut Saiful Musta’in, Ketua Lakpesdam Nu Cilacap, Tatakelola Informasi buruh migran di Cilacap sudah harus diprioritaskan. “Apalagi Kabupaten Cilacap sudah ada Peraturam Daerah tentang Perlindungan TKI. Walaupun saya belum mengetahui persis bagaimana sistem perlindungan di Perda tersebut, namun keberadaan Perda mengindikasikan perlindungan TKI harus menjadi prioritas di Kabupaten Cilacap,” jelas Saiful.

Menurut Saiful ketidaktahuan masyarakat tentang hak atas informasi, tata cara migrasi dan perlindungan TKI, berimplikasi langsung dengan maraknya praktik kejahatan para calo. “Sebagai contoh kasus yang terjadi di Cipari yakni kasusnya Taufik. Ia bersama 35 orang lainya ditipu 35 juta per orang agar bisa berangkat ke Taiwan,” lanjut Saiful.

“Kasus yang terjadi pada Sunarni, warga Adipala Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap juga bisa menjadi contoh yang merugiikan warga karena ketiadaan informasi di daerah. Sunarni dipulangkan majikannya karena depresi. Ia tidak bisa mendapatkan hak asuransinya karena menggadukan kasusnya ke Forum Warga Buruh Migran Adipala setelah 1,5 tahun. Ketidaktahuan keluarga, tetangga dan pemerintah desa menjadi sebab hilangnya hak asuransi yang mestinya bisa di dapatkan,” lanjutnya.

Pengelolaan Informasi Migrasi TKI di Desa

Dalam rangka mengatasi kemiskinan informasi buruh migran tersebut, harus ada upaya massif oleh pemerintah daerah. Upaya tersebut harus disebarkan menjadi model tata kelola informasi yang diimplementsikan oleh pemerintah desa bekerjasama dengan masyarakat atau komunitas buruh migran di desa.

Beberapa komunitas buruh migran di Cilacap (FWBM) sedang mencoba upaya tata kelola informasi buruh migran di desa. Diah P. Widiantini, ketua FWBM Desa Danasri mengatakan bahwa tahap pertama akan mencoba mengumpulkan informasi migrasi terlebih dulu.

“Caranya dengan mengirimkan surat permintaan informasi kepada lembaga yang menyediakan informasi terkait. Tahap selanjutnya, kita akan mengemas informasi menjadi tulisan, atau bisa juga dalam bentuk rekaman suara (audio) dan video, lalu informasi akan disebarkan khususnya kepada anggota kami dan masyarakat umum,” jelas Diah.

“Hal tersebut penting dilakukan karena praktik migrasi seringkali tidak melibatkan desa sebagai entitas penting. Diperlukan kesadaran masyarakat untuk mengatasi hal tersebut. Calo bebas berkeliaran membawa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) langsung dibawa ke Jakarta tanpa melaporkan ke desa.” lanjut Diah.

Diah juga memaparkan, bahwa pemerintah desa saat ini tidak memiliki informasi yang cukup terkait prosedur migrasi yang aman, hingga informasi terkait hak-hak buruh migran. Informasi masih saja dikuasai oleh para calo atau sponsor dari PT.

Akibatnya, buruh migran tidak pernah memiliki pengetahuan tentang hak dan prosedur migrasi yang aman. Pemerintah desa juga tidak dibekali sistem dan petunjuk teknis untuk memeriksa kesahihan dokumen-dokumen. Akibatnya, banyak tindak pemalsuan dokumen dalam pemberangkatan buruh migran ke luar negeri. Kondisi ini mencerminkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan buruh migran yang perlu dibenahi secara bersama-sama.

Ditulis oleh: Isnaeni Wardatul Islamiyah, Pegiat PTK Mahnetik Cilacap

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.