(Bahasa Indonesia) Denda dan Hukuman Mengancam TKI Overstay di Arab Saudi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

TKI overstay di Mathor Qadim Membuat Tenda-Tenda
TKI overstay di Mathor Qadim Membuat Tenda-Tenda

Portal berita Arabnews.com mengunggah sebuah tulisan berjudul KSA Toughens Stance on Ileggal pada Selasa (15/4) lalu. Berita tersebut berisi sikap pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara asing ilegal yang masih banyak di negaranya. Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan peraturan berupa hukuman berat bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal. Denda hingga SR 100 ribu, hukuman penjara paling lama 2 tahun, larangan perekrutan, dan deportasi adalah bentuk-bentuk hukuman tertinggi bagi para pelanggar.

Panel administrasi bagian paspor Kementerian Dalam Negeri akan menentukan jenis sanksi dan pelanggaran bagi warga negara asing ilegal. Panel hukum khusus di Kementerian akan mencermati banding kasusnya dan memberikan usulan pada Kementerian. Masyarakat mendapat hak untuk mengajukan banding terhadap putusan panel dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterbitkan keputusan tersebut. Target regulasi ini ialah pendatang (orang asing) yang datang ke Saudi Arabia untuk bekerja, berkunjung, melaksanakan ibadah haji atau umrah tetapi telah melebihi izin tinggal di sana. Berikut ini adalah denda dan hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi :

1. Warga negara asing yang bekerja secara bebas atau mandiri akan dikenakan denda SR 10 ribu dan dideportasi jika pertama kali melanggar. Pelanggaran kedua akan didenda sebesar SR 25 ribu, dipenjara 1 bulan, dan dideportasi. Pelanggaran ketiga kalinya akan didenda sebesar SR 50rb, penjara 6 bulan, dan deportasi.

2. Warga negara asing yang visanya telah kadaluarsa untuk pertama kali didenda SR 15 ribu dan dideportasi. Pelanggaran kedua akan didenda SR 25rb, penjara 3 bulan, dan deportasi. Pelanggaran ketiga akan didenda SR 50 ribu, penjara 6 bulan, dan deportasi.

3. Penyusup di perbatasan akan didenda SR 15 ribu dan deportasi setelah menjalani hukuman penjara 1 bulan untuk pelanggaran pertama. Pelanggaran kedua akan didenda SR 25 ribu, penjara 3 bulan, dan deportasi. Pelanggaran ketiga atau lebih akan didenda SR 100 ribu, 6 bulan penjara, dan deportasi.

4. Warga negara asing yang mengakut (dengan kendaraan), mempekerjakan, melindungi penyusup akan didenda SR 25 ribu, penjara 6 bulan, deportasi, kendaraan akan disita bagi pelanggar pertama. Pelanggaran kedua akan didenda SR 50 ribu, penjara 1 tahun, deportasi, kendaraan disita. Dan pelanggar ketiga akan didenda SR 100ribu, penjara 2 tahun, dan deportasi.

5. Warga negara asing yang menyediakan transportasi, tempat tinggal, dan mempekerjakan pelanggar akan didenda SR 15 ribu dan deportasi. Pelanggaran kedua akan didenda SR 30 ribu, deportasi, dan penjara selama 3 bulan. Dan pelanggaran ketiga kali akan dikenai denda SR 100 ribu, penjara 6 bulan, dan deportasi.

6. Bagi majikan perseorangan yang memperbolehkan pekerjanya untuk bekerja pada orang lain atau pada dirinya sendiri akan dikenai denda SR 15 ribu, deportasi (jika majikan warga negara asing), dilarang rekrut pegawai baru selama satu tahun untuk pelanggaran pertama. Pelanggaran kedua hukuman denda SR 30 ribu, deportasi, penjara 3 bulan, dan larangan rekrut selama 2 tahun. Pelanggaran ketiga akan dikenai denda SR 100 ribu, deportasi, penjara 6 bulan, dan larangan rekrut selama 5 tahun.

7. Warga negara asing yang tak lapor keterlambatan keberangkatan pekerja migran overstay akan didenda SR 15 ribu, deportasi untuk pelanggaran pertama. Pelanggaran kedua akan didenda SR 25 ribu, 3 bulan penjara, dan deportasi. Dan pelanggaran ketiga kalinya akan didenda SR 50 ribu, 6 bulan penjara, dan deportasi.

8. Perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang tak informasikan jemaah overstay pada pihak berwenang akan didenda SR 25 ribu untuk pelanggaran pertama. Pelanggaran kedua SR 50 ribu, dan SR 100 ribu untuk pelanggaran ketiga.

Tenaga kerja Indonesia melebihi izin tinggal atau kerap dianggap sebagai ilegal di Arab Saudi masih banyak meski pemulangan TKIO sudah dilakukan. Para TKIO sebagian memang sudah ada di Sumaisyi (penjara Imigrasi Saudi), tetapi sebagian lagi berada di Mathor Qadim dan di rumah-rumah majikan yang tentu akan menjadi korban regulasi baru tersebut. Pemerintah harus segera memulangkan secepatnya TKIO dari Arab Saudi jika tak mau semakin runyam masalahnya.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Denda dan Hukuman Mengancam TKI Overstay di Arab Saudi

  1. Bagaimana bila TKI ilegal ini baru pertama kalinya melakukan kabur dan atas dasar tidak mendapatkan hak hak nya seperti gaji lalu diperkirakan tidak sesuai PK atau perjanjian kerja Dan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.