(Bahasa Indonesia) Daftar PPTKIS yang Dicabut Izin Pengerahannya

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Calon TKI/ buruh migran harus selektif dalam memilih PPTKIS. Perhatikan informasi-informasi wajib yang seharusnya diberikan PPTKIS.
Calon TKI/ buruh migran harus selektif dalam memilih PPTKIS. Perhatikan informasi-informasi wajib yang seharusnya diberikan PPTKIS.

BNP2TKI telah mengumumkan 28 PPTKIS/ PJTKI yang telah dicabut izin pengerahannya. Data tersebut berdasarkan penilaian dan pengawasan selama tahun 2013. Adapun daftar ke 28 PPTKIS tersebut adalah:

1. PT. HUMPUSS INTER
2. PT. NITOUR INDO INC.
3. PT. KARYA MANPOWER SUAKARSA
4. PT. JASA SEJAHTERA BARUNGU
5. PT. DATUN
6. PT.TRI TUNGGAL KHARISMA
7. PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA
8. PT.NI’MAH ASYIFA
9. PT. ANGKASA AKBAR HARUTAMA
10. PT. BERJAYA BINTANG SAMUDRA
11. PT. CATUR PILAR MASDJAYA
12. PT. MERLIN KARUNIA JAYA
13. PT. INTRASCO KILAT
14. PT. ABDI WIRA PRAJA
15. PT. ARISKA KHAMIL SEJATI
16. PT. MITRANUSA PEKERJA
17. PT. SURYA DUTA JASINDO
18. PT. INTRA CARAKA
19. PT. TRIWIRA SEMESTA INDONESIA
20. PT. PRIMA SPEED HUTAMA
21. PT. DIAN EMPLOYTAMA
22. PT. NOUR MANSYOUR ABADI
23. PT. RADESA GUNA PRIMA
24. PT. RAJANA FALAM PUTRI
25. PT. DWI INSAN SETIA UTAMA
26. PT. KOSINDO PRADIPTA
27. PT. BAFA ANUGRAH PERSADA
28. PT. IRFAN JAYA SAPUTRA

Jumlah 28 PPTKIS yang dicabut tersebut, sangatlah sedikit dari total ribuan PPTKIS yang ada di Indonesia. Selain itu, BNP2TKI juga tidak memberikan informasi penting lain seperti asal kota/ kabupaten dari ke 28 PPTKIS tersebut. Padahal, keterangan ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan PPTKIS di lingkungan mereka.

Kepada masyarakat, dihimbau untuk terus waspada dan mengawasi keberadaan PPTKIS di sekitar lingkungan anda. Hal ini penting agar tidak terjadi kasus penyalahgunaan tenaga kerja. Ke 28 PPTKIS yang disebut di atas, sudah tidak boleh mengirim TKI. Bila anda menemui salah satu nama PPTKIS tersebut dan masih beroperasi, maka anda wajib melaporkan pada polisi.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.