News

(Bahasa Indonesia) Permintaan Prosedural Buntu, Permintaan Non Prosedural Dilakukan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Surat-surat yang ditujukan kepada lembaga publik telah dikirimkan Maizisah Salas, Ketua SBMI Ponorogo, mulai dari Kemenakertrans, Kemlu, BNP2TKI, hingga BP3TKI Semarang. Ada yang ditanggapi, namun ada juga yang tidak ditanggapi oleh lembaga publik tersebut. Tanggapan dari lembaga publik pun macam-macam, ada yang memberikan data yang belum diolah ada juga data yang memberikan data kurang lengkap.

Salah satu balasan tanggapan permintaan informasi publik yang ia ajukan datang dari Kementerian Luar Negeri. Kemlu sebenarnya belum membalas surat Salas, namun malah memanggil Salas untuk datang sendiri ke Kemlu.

“Kemlu menanggapi surat tersebut dengan menghubungi dan menyuruh saya untuk datang ke Kemlu sendiri , terkait KIP ini mereka akan memberikan jawaban,”ucap Salas.

Jawaban Kemlu pun juga tidak spesifik, apakah akan membalas permintaan informasi melalui lisan, data, atau bentuk jawaban-jawaban lain. Padahal sudah jelas jika dalam surat permintaan informasi itu, Salas menginginkan balasan jawaban lewat pos atau email.

Selain itu, jawaban-jawaban dari lembaga publik umumnya juga tidak memuaskan. Misalnya saja jawaban dari BNP2TKI mengenai prosedur pemulangan jenazah, data yang diberikan BNP2TKI tentang jumlah jenazah TKI hanya dibalas dengan jumlah TKI laki-laki dan perempuan, itupun tidak rigit.

Sejauh ini prosedur yang selalu digunakan untuk meminta informasi adalah cara-cara prosedural melalui surat. Namun ketika surat tidak ditanggapi, permintaan jalur non prosedural pun ditempuh.

“Biasanya memakai surat dan telepon, ke BP3TKI Semarang kemarin surat terkait  medical check up untuk KTKLN sudah dikirim, tapi saya belum dapatkan jawaban. Saya kemudian lakukan pendekatan non prosedural pas kebetulan ada pejabat BP3TKI datang ke rumah saya dan langsung saya tanyakan,”ungkap Salas.

Setiap informasi dari lembaga publik yang didapat tidak disimpan begitu saja, namun juga disosialisasikan kepada anggota SBMI Wonosobo lainnya. Di setiap tanggal 18 ada forum yang mempertemukan anggota-anggota SBMI Wonosobo, pengetahuan mengenai permintaan informasi publik pernah dibagi Salas dalam forum tersebut. Respon teman-teman SBMI Wonosobo cukup bagus, mereka pun menginginkan pelatihan KIP di Wonosobo juga.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.