News

(Bahasa Indonesia) Forum Peduli BMI Flotim Hasilkan RANPERDA TKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Suasana Para Pegiat TKI saat Diskusi Tentang Perlindungan TKI
Suasana Para Pegiat TKI saat Diskusi Tentang Perlindungan TKI

Forum Advokasi Peduli Buruh Migran Kabupaten Flores Timur gelar pertemuan multi pihak untuk pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Senin ,17-19/4/2013) di Larantuka – Flores Timur.

Forum pembahasan draf RANPERDA dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Flores Timur Theodorus Maran (51) , Delegatus Sosialis/Ketua Komisi Pengembangan Sosial Eknomi Keuskupan Larantuka (Delsos/KPSE-KL Romo Marianus D.T Welan (42) bersama Benediktus Bedil (47) Kordinator program “Tangga Migran” Program Peningkatan Keuangan Rumah Tangga Migran Melalui Migrasi Aman, Delsos/Komisi PSE-KL).

Forum ini juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Flores Timur Saiman Peten Sili (49) beserta Asisten Bagian Hukum Kabupaten Jordan (37), dan Koordinator Cabang PT. Sriti Rukma Lestari (Jely,36), Direktur Yayasan Pengembangan Penelitian Soasial (YPPS) Melky Koli Baran (48), Siti (40) staf Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Mambal Ananta .W (32), staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Flores Timur dan pejabat terkait lainnya seperti para Camat di wilayah dampingan progam “Tangga Migran ” yakni Camat Witihama, Ile Boleng, Solor Timur, dan Titehena Forum Advokasi Peduli Buruh Migran Kabupaten Flores digagas dan dibentuk atas prakarsa Delsos/Komisi PSE-KL pada periode program pembedayaan Buruh Migran (10 Oktober 2009 – 30 Juni 2011) dalam program kemitraan Delsos/Komsisi PSE – KL bersama Aus AID ,Yayasan TIFA ,BNP2TKI dan TNP2K .

Forum ini dibentuk dengan maksud mengadvokasi persoalan buruh migran pada umumnya dan buruh migran Flores Timur pada khusunya. Menurut Benediktus Bedil keberadaan forum advokasi Peduli Buruh Migran Flores Timur dibangun atas kesadaran prinsip etis yakni keberpihakan akan martabat dan Hak Asasi Manusia (HAM) TKLN.

Lanjut Benediktus selama ini perhatian pemerintah dan masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial terkait masalah migrasi aman dan migrasi produktif belum maksimal dilaksanakan.Kasus-kasus kekerasan dan pemerasan terhadap migran oleh porter pelabuhan Larantuka masih terus terjadi dan juga banyak migran merantau masih secara non prosedural (tanpa dokumen resmi).

Forum advokasi Peduli Buruh Migran Flores Timur yang dilaksanakan pada 17-19 Juni 2013 di Larantuka telah mengahasilkan finalisasi Pembahasan draf RANPERDA Perlindungan dan Penempatan Tenaga Keja Luar Negeri menjadi RANPERDA Perlindungan dan Penempatan TKLN Kabupaten Flores Timur.

RANPERDA TKLN Kab.Flores Timur merupakan wujud kebijakan publik yang dilahirkan atas kesadaran bersama baik oleh stake holder (Pengambil Kebijakan) maupun dari berbagai elemen masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat sipil dan pihak – pihak terkait lainnya seperti Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan para pemerhati masalah sosial buruh migran.

RANPERDA TKLN Kab.Flores Timur merupakan salah satu regulasi inisiatif yang bertujuan untuk mengkawal mekanisme dan prosedural keberangkatan TKLN baik pada masa pra keberangkatan, penempatan dan purna TKLN.Finalisasi pembahasan RANPERDA Perlindungan dan Penempatan TKLN kab.Flores Timur akan ditindaklanjuti dalam PERDA (Peraturan Daerah) dan tekhnis pelaksanaan operasionalnya akan datur dalam Peraturan Bupati,demikian tegas Saiman Peten Sili (49) selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Flores Timur ketika memberi asistensi RANPERDA kepada peserta Forum (selasa,18/06/2013).

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.