Figures

(Bahasa Indonesia) Kisah Pataruddin, Pendamping TKI Dari Sumbawa

Author

Pataruddin alias Aris merupakan salah satu pemerhati TKI luar negeri yang ada di Desa Kukin yang bergerak secara swadaya dan atas kesadaran akan kesamaan Hak sesame manusia. Aris telah banyak membantu dalam hal pembelaan hak-hak TKI baik dalam pembuatan peraturan-peraturan maupun partisipasi lansung dalam penanganan kasus
Pada tanggal 2 Juli 2011, Pataruddin alias Aris berangkat ke Jakarta untuk mendampingi kasus Sumartini yang akan dihukum pancung oleh pemerintah arab Saudi atas tuduhan sihir. Karena perjuangannya dan bantuan dari BNP2TKI, KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTRIAN LUAR NEGERI, dan melakukan orasi besar di depan DPR MPR, menghasilkan tiga keputusan yaitu terbentuknya suatu kesepakatan yang ditandatangan oleh pemerintah Indonesia untuk bersedia melakukan pendampingan kasus ini sampai dengan adanya pembatalan hokum pancung terhadap Sumartini, pembentukan satgas oleh Presiden RI untuk menggawal kasus ini, dan bantuan oleh Dubes RI untuk Arab Saudi dengan menyewa pengacara untuk mengawal kasus ini seharga 4 miliar. Dan hasilnya penggagalan hokum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Sumartini.
Meski telah terbukti tidak bersalah dan pihak penggugat telah mengakui adanya fitnah dalam kasus ini, Sumartini tetap dipenjara dan menerima 5.000 kali hokum cambuk yang didapatnya 50 kali setiap 15 hari. Muncul pertanyaan mengapa Sumartini masih dihukum sementara tidak bersalah, jawabannya adalah karena kasus ini telah menjadi kasus internasional yang melibatkan dua Negara dan Arab Saudi melindungi warga negaranya, disisi lain kita dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia belum cukup serius untuk menangani kasus ini.
Terlepas dari kasus Sumartini, pada saat berada di Jakarta Pataruddin melakukan gebrakan besar yaitu atas ide yang disampaikannya melalui pembicaraan husus dengan ketua BNP2TKI, Jumhur yang dilakukan secara tertutup bahkan oleh media, untuk memulangkan semua TKI yang bermasalah baik di Negara tujuan maupun di penampungan, yang ahirnya disetujuai oleh pemerintah Indonesia dan masih terus dilakukan sampai saat ini. Hal lain yang diperjuangkan saat berada di Jakarta yaitu berhasil memulangkan Ermawati (25) TKI asal Desa Kukin yang diberangkatkan oleh PT DUTA SAPTA PERKASA pada 4 Januari 206 yang selama 3 tahun tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga karena ditahan oleh majikan yang tidak diijinkan pulang, ahirnya pulang pada 6 juli 2011 atas bantuan BNP2TKI Ernawati berhasil dipulangkan bahkan tanpa bisa mengganti baju, karena lansung dijemput oleh perwakilan Kedutaan besar RI Arab Saudi.
Pada 19 Agustus 2012 kembali salah seorang perwakilan keluarga TKI Sumbawa (Saparuddin) memohon bantuan pendampingan kepada Aris untuk mendampingi kasus keluarganya yaitu Fatmawati TKI asal desa Pelita Kecamatan Moyo Hilir. Selanjutnya kamis (23-8-12) atau tiga hasri setelah lebaran, Aris bersama keluarga dan dibantu oleh mahasiswa Universitas Samawa melakukan demo besar-besaran yang hasilnya Pemerintah Kab. Sumbawa dan DPRD Kab. Sumbawa menunjuk salah seorang perwakilan Disnakertrans membawa surat tutuntutan keluarga kepada pemerintah pusat yang diwakili oleh H Deden. Saat di Jakarta H deden dijemput oleh perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia ibu Nisma setelah ditelpon oleh Aris. Atas bantuan KEMENLU dan Kedutaan Besar RI Arab Saudi, mengahasilkan keputusan yang membatalkan hokum pancung terhadap Fatmawati, namun lagi-lagi masih mendapat hukuman penjara dan cambuk.
Itu merupakan kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Aris, namum masih banyak hal-hal lain yang berhasil dibantu oleh Pataruddin, hal terbaru adalah kasus calon TKI asal desa Kukin Hairun Innisa yang oleh PT RAYANA MANGGARINA akan diberangkatkan ke Abudabi dengan paspor umroh oleh calo Iwan (brang Biji) dan Ahlasipa (Kukin), namun berhasil digagalkan akan tetapi ketika korban diajak menjadi saksi oleh Aris untuk menggugat PPTKI maupun calo tersebut, pihak keluarga takut berurusan dengan hokum. Akibat dari permasalahan ini Aris tidak kehabisan akal, untuk mencegah pencaloan yang terus terjadi serta perekrutan dan pemberangkatan TKI luar negeri secara illegal, Aris ahirnya mengusulkan dan merumuskan terbentuknya perdes yang isinya
– TKI/TKW tidak lagi direkrut oleh calo / PPTKIS di Desa tetapi TKI/TKW mendapat PPTKIS di Disnakertrans
– TKI/TKW tidak boleh/ tidak di ijinkan berangkat jika usia perkawinannya dibawah 5 tahun
– TKI/TKW tidak boleh/ tidak di ijinkan berangkat jika memiliki anak balita.
Saat ini perdes perlindungan TKI di Desa Kukin telah disahkan oleh Kepala Desa Kukin, Chairuddin.
Lewat tulisan ini Pataruddin menyampaikan harapan besar kepada pemerintah agar keberpihakan pemerintah terhadap TKI dapat ditingkatkan, harapan terbesar disampaikan kepada Presiden agar dapat menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Arab Saudi demi terbebasnya TKI Indonesia atas segala tuntutan, karena untuk menyatukan hokum kedua Negara tidak mungkin dapat dilakukan, kenapa kita tidak berusaha melakukan segala cara untuk melindungi warga Negara. Mengapa Filipina begitu tegas dalam melindungi warganya, hingga menjemput secara lansung tenaga kerja mereka yang bermasalah dan kenapa kita tidak bisa? Tentu ini menjadi bahan pertimbangan kita bersama untuk kedepan dapat kita perbaiki, karena saat ini terdapat lebih dari 6.000 TKI luar negeri yang berada di penjara dan lebih dari 13.000 calon TKI terlantar di penampungan. Namun terlepas dari itu Paruddin salut terhadap pemerintah sekarang ini yang telah bekerja sebaik mungkin untuk meningkatkan pembelaan terhadap TKI dan lebih membuka telinga mendengarkan apa yang disuarakan oleh masyarakat hingga di tingkat Desa seperti apa yang disampaikan oleh Pataruddin. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada tema-teman mahasiswa, Komisi Perlindungan TKI, dan Disnakertrans, Pak Arip yang sangat tegas. Lanjutkan perjuangannya pak, salam hangat dari Pataruddin (Aris).
#blom di edit

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.