(Bahasa Indonesia) SBY Harus Tengahi Perbedaan Aturan KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Bukti Kwitansi: TKI Mandiri atas nama Sri Sulastri yang sedang cuti tetap dipaksa membeli asuransi oleh petugas BNP2TKI sebagai syarat diterbitkannya KTKLN
Bukti Kwitansi: TKI Mandiri atas nama Sri Sulastri yang sedang cuti tetap dipaksa membeli asuransi oleh petugas BNP2TKI sebagai syarat diterbitkannya KTKLN

Jakarta– Hingga saat ini, Buruh Migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Re-Entry atau TKI perpanjang kontrak kerja, masih ditolak keberangkatannya ke luar negeri oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pencegahan atau cekal dilakukan semata-mata karena TKI tidak memiliki dokumen Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

“Hingga 30 September 2013, SBMI mencatat 98 kasus KTKLN, dari TKI gagal berangkat, dipaksa membeli asuransi, tidak diberi boardingpass oleh maskapai, terlantar di bandara, berhadapan dengan pungutan liar, hingga TKI di-PHK majikan karena ditolak terbang oleh Imigrasi dan tertahan hingga 14 hari di Jakarta.” papar Hariyanto sambil menunjukkan data-data, TKI korban kebijakan KTKLN.

Padahal sesuai UU No.06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, KTKLN bukan dokumen yang wajib diperiksa petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Anehnya penolakan keberangkatan TKI ke luar negeri paling banyak, hanya terjadi di Bandara Soekarno Hatta.

“Kasus terakhir terjadi 25 September 2013 yang dialami TKI atas nama Rasiti asal Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Ia ditolak dengan lisan oleh petugas Imigrasi hingga gagal terbang ke Hong Kong, terlantar di Bandara, dan mengadu ke SBMI,” demikian dikatakan oleh Hariyanto Divisi Aadvokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Menurut Hariyanto, pencegahan TKI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terjadi karena Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menerbitkan Nota Dinas No.W7.FD.UM.01.01.3033 sejak 13 Juni 2011, dalam nota dinas tersebut berisi perintah untuk menolak setiap keberangkatan TKI tanpa KTKLN termasuk TKI Re-Entry.

“Penerbitan nota dinas tersebut cacat hukum dan merupakan kejahatan penyalahgunaan kekuasaan, karena hanya dilahirkan dari koordinasi Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta dengan Kepala BNP2KI pada 20 April 2011, padahal secara hukum Kepala BNP2TKI bukan pejabat yang berwenang melakukan koordinasi terkait pencegahan keberangkatan TKI ke luar negeri,″ paparnya.

Berdasarkan penelusuran Hariyanto, diketahui sejak Mei 2011 Kepala BNP2TKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor  SE. /KA/V/2011 Tentang Pelayanan Penerbitan KTKLN, dan memperbaruinya pada 30 Mei 2012 melalui Surat Edaran No: SE.02/KA/V/2012 Tentang Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.

“Pada prinsipnya Surat Edaran Kepala BNP2TKI tersebut masih tetap memberlakukan penerbitan KTKLN termasuk bagi Buruh Migran (TKI) Re-Entry atau yang memperpanjang kontrak kerjanya,” tutur Hariyanto.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan Nota Dinas yang diterbitkan oleh Kanim Soetta atas pertemuan dengan Kepala BNP2TKI, saat ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Kontrak Kerja Pada Pengguna Perseorangan, yang diterbitkan pada Mei 2013.

“Pada prinsipnya Permen tersebut sudah tidak lagi mensyaratkan KTKLN bagi TKI Re-Entry atau yang memperpanjang kontraknya, tapi hingga saat ini, TKI masih dicekal tanpa prosedur oleh Imigrasi di Soekarno Hatta, ini jelas-jelas kejahatan penyalahgunaan kekuasaan, karena lagi-lagi TKI yang dirugikan, dari gagal terbang, dipaksa membeli asuransi, berhadapan dengan calo, terlantar di bandara, hingga di-PHK,” tegas Hariyanto.

Sementara itu menurut Bobi AM Sekjen DPN SBMI mengatakan pihak Kemenakertrans meyakini Permen 4/2013 lah yang berlaku, karena hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12/2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada prinsipnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

”SBY selaku Kepala Pemerintahan harus segera bertindak atas simpang-siur peraturan seputar KTKLN dan menindak tegas aksi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Kepala BNP2TKI, karena pencekalan ini mempertakut TKI, dan kalau terus menerus akan menimbulkan kudeta TKI,” papar Bobi AM menirukan gaya Vicky Prasetyo.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.