Nasib buruk dialami oleh Kokom Bt Bama (35) TKI asal Desa Cijati Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. TKI yang diberangkatkan oleh PT YBA pada 9 Oktober 2009 ini mengalami pelbagai kekerasan fisik yang dilakukan oleh para majikannya. Demikian Kata Ninik Aandriani salah seorang pejuang buruh migran.
Berdasarkan pegaduan dari Kokom, diketahui bahwa awalnya ia bekerja pada majikan bernama Kholifah Al Mudi, selama bekerja pada majikan ini, selain tidak digaji selama 14 bulan ia juga kerap mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Tidak kuat dengan perlakuan majikan pertama akhirnya ia kabur dan melalui jasa calo bernama Hani kemudian ia bekerja pada majikan kedua bernama Munah Ilham Muhammad Al Rizqi di Jeddah.
“Tidak seperti TKI Undocument lainnya, setelah bekerja selama 2 hari ternyata Kokom tidak diijinkan pulang. Dimajikan kedua ini ternyata nasib Kokom justru malah lebih buruk, ia mendapatkan berbagai kekerasan fisik diluar batas kemanusiaan seperti telinga digunting, tubuh dan mukanya dipukul dengan benda tumpul, punggung disiram dgn air keras dan tidak mendapatkan tempat tidur yang layak, ia tidur diatas keramik tanpa alas” Papar Ninik.
Diteruskan, setelah bekerja selama tiga bulan, belum lama ini ia dibuang oleh majikan di Daerah San Mansur sekitar pegunungan makkah, padahal sebelumnya Madam Munah pernah berjanji akan memulangkan ke rumah penampungan dan akan membayar gajinya 2 bulan, sementara yang satu bulannya tidak dibayarkan untuk ganti rugi kesalahan-kesalahan Kokom selama berkerja.
Kokom ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan ia hanya berpakaian seadanya tanpa bekal uang, masyarakat sekitar yang iba dengan nasibnya kemudian mengumpulkan donasi dan membelikan baju. Berbekal sedikit uang sumbangan, Kokom menuju Harom dan mengadu pada polisi, dan kemudian dibawa kerumah sakit.
Kondisi kokom hingga saat ini masih mengalami depresi dan luka berat, selain itu penglihatannya kabur dan kaki kanan kurang berfungsi dgn baik. Ia tinggal bersama bersama orang baik bernama khoerunisa di Jeadsood Mekkah.
“Kasus ini sudah diadukan kepada BNP2TKI dan Direktorat Perlindungan Wwarga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementrian Luar Negeri, kami juga meminta kawan DPN SBMI dan jaringannya di Sukabumi untuk mengawal kasus ini” Pungkas Ninik.