(Bahasa Indonesia) SOP Pembayaran Diyat di Timur Tengah

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

TKI yang terjerat hukuman mati di negara-negara Timur Tengah bisa diselamatkan melalui pembayaran diyat.
TKI yang terjerat hukuman mati di negara-negara Timur Tengah bisa diselamatkan melalui pembayaran diyat.

Salah satu masalah akut tentang TKI adalah ketika mereka tertimpa kasus tuduhan pembunuhan. Kasus macam ini cukup rumit untuk diselesaikan dan tentu sangat menakutkan. Betapa tidak, TKI bermasalah yang bekerja di luar negeri tersebut setiap saat bisa terancam hukuman mati. Apalagi beberapa negara penempatan sangat keras dalam menghukum terdakwa kasus-kasus pembunuhan. Seperti di Timur Tengah misalnya, banyak TKI yang didakwa melakukan pembunuhan baik yang disengaja maupun tidak, sehingga mereka terancam hukuman mati. Di sinilah peran pemerintah dipertanyakan dalam proses perlindungan warga negaranya.

Khusus di Timur Tengah, TKI yang terjerat hukuman mati bisa diselamatkan mereka membayar diyat. Diyat sendiri adalah ganti rugi yang diberikan oleh seorang pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya karena suatu tindak pembunuhan atau kejahatan terhadap seseorang. Pembayaran diyat juga bukan hal yang mudah. Setidaknya, butuh dana yang besar untuk membebaskan TKI tertuduh. Maka dari itu, biasanya pemerintah ikut membatu dalam proses pembayaran diyat, apabila ada TKI yang akan dihukum mati. Berikut adalah mekanisme/ SOP pembayaran diyat untuk TKI bermasalah di Timur Tengah:

  1. Setelah memperoleh keputusan tetap dari Mahkamah mengenai vonis hukuman mati qishas, maka pihak mahkamah akan menyampaikan kepada keluarga korban apakah akan memaafkan terdakwa atau tidak. Jika tidak, maka salinan putusan eksekusi akan disampaikan kepada Raja untuk disahkan dan selanjutnya diproses oleh Kemendagri dan Kantor Gubernur setempat untuk waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi.
  2. Apabila keluarga korban memaafkan dan meminta uang kompensasi berupa diyat (uang darah) maka pihak keluarga korban berhak menentukan besarah/jumlah uang diyat yang akan dimintakan kepada terdakwa (keluarganya).
  3. Catatan: tidak ada batasan maksimal jumlah uang diyat yang harus dibayarkan, mengingat pemaafan adalah hak khusus bagi keluarga korban meskipun Pemerintah Arab Saudi telah  menetapkan besaran yang wajar yaitu senilai SR. 400.000 atau setara dengan Rp. 900.000.000,-. bagi pembunuhan yang dilakukan secara sengaja atau semi sengaja (qatl ‘amd wa syibhul ‘amd). Sedangkan bagi diyat pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja (qatl khata’/ghoir ‘amd) seperti kecelakaan lalu lintas, maka besaran diyat yang ditetapkan adalah senilai SR 300.000 atau setara dengan Rp. 650.000.000,-. Besaran nilai diyat diatas adalah bagi korban laki-laki sedangkan bagi perempuan adalah setengahnya.
  4. Setelah kedua belah pihak sepakat, maka uang diyat tersebut disampaikan ke majelis hakim untuk disahkan sehingga dikeluarkan sebuat putusan yang menyatakan bahwa terdakwa bebas dari hukuman mati qishas dengan pemberian uang diyat.
  5. Dalam menentukan/memenuhi pembayaran uang diyat yang diminta oleh keluarga korban, berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah RI:
  • Kementerian Luar Negeri RI memperoleh pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang disampaikan oleh Perwakilan RI di Arab Saudi mengenai permintaan uang diyat dari keluarga korban yang dibunuh oleh WNI.
  • Kementerian Luar Negeri akan membahas pembayaran uang diyat dengan mengundang seluruh stake holders dalam rapat interkem/interlem.
  • Hasil rapat interkem dibawa ke rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.
  • Dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait akan diputuskan mengenai kesiapan (atau ketidaksiapan) pembayaran uang diyat tersebut.

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) SOP Pembayaran Diyat di Timur Tengah

  1. selamat siang, saya trisna. Saya saat ini sedang melakukan penelitian terkait dengan pembayaran uang diyat, sehingga saya memerlukan data-data terkait dengan pembayaran uang diyat tersebut. Yang saya ingin tanyakan disini ialah apakah anda memiliki data SOP tersebut? Jika ada, anda memperoleh SOP tersebut dari mana? terima kasih.

  2. Saya Munawar, sedang melakukan penelitian disertasi tentang besaran diyat di beberapa negara yang memberlakukan hukum diyat. mohon untuk diberikan rujukannya. TQ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.