(Bahasa Indonesia) Mengenal Advokasi Berbasis Data

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Arie Sudjito, Pegiat IRE Yogyakarta saat berbagi pengetahuan soal advokasi berbasis data kepada para pegiat buruh migran
Arie Sudjito, Pegiat IRE Yogyakarta saat berbagi pengetahuan soal advokasi berbasis data kepada para pegiat buruh migran

Advokasi itu berbeda dengan kampanye. Seperti pernah disampaikan Yossy Suparyo dalam tulisan “Lima Langkah Melakukan Advokasi”, perbedaan advokasi dan kampanye terletak pada tujuan akhir kegiatan. Hasil kegiatan kampanye berupa dukungan dan solidaritas publik atas kondisi tertentu, sementara hasil dari advokasi adalah perubahan kebijakan atau tata perundang-undangan.

Advokasi juga memiliki ragam pendekatan, salah satunya adalah advokasi berbasis data. Apa itu advokasi berbasis data?. Advokasi berbasis data (bukti) merupakan upaya mempengaruhi perubahan kebijakan menggunakan bahan-bahan utama dari hasil riset atau sajian data dan analisis. Advokasi berbasis data dapat dipergunakan untuk mempengaruhi kebijakan strategis dan membangun serta memperkuat kesadaran kritis warga.

Menurut Arie Sudjito, Pegiat IRE Yogyakarta, advokasi berbasis data merupakan cara alternatif, melalui analisis data dimungkinkan akan muncul berbagai pilihan strategi advokasi dapat ditempuh. Beberapa kelebihan advokasi berbasis data antara lain:

  1. Data dan analisis menjadi kekuatan berargumen dan pertimbangan pada saat mempengaruhi kebijakan strategis
  2. Data dan analisis menjadi bahan-bahan melakukan edukasi, penyadaran, pengorganisasian atau penggalangan, serta menjadi legitimasi dalam pendekatan pada warga
  3. Hasil analisis data bisa membantu: memetakan masalah lebih lengkap, mengidentifikasi dan memprioritaskan isu, mencari pilihan solusi dalam negosiasi perubahan, serta peluang menempuh beragam strategi aksi

Bagaimana organisasi buruh migran mengumpulkan informasi dan data?

Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan salah satu amanah reformasi 1998. Melalui Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP, warga negara termasuk Buruh Migran Indonesia (BMI) dijamin haknya untuk memperoleh informasi dari badan publik. Sejak Januari 2013 jejaring beberapa organisasi BMI di Indonesia dan Hong Kong mulai memanfaatkan hak untuk meminta informasi kepada badan-badan publik yang terkait pelayanan buruh migran.

Data-data yang diperoleh organisasi buruh migran baik melalui permintaan informasi maupun teknik pengumpulan data lain seperti pengumpulan dokumen, survey, infestigasi, dan lain-lain, bisa dikelola melalui beragam cara. Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Infest menyampaikan setidaknya ada enam model analisis dokumen, antara lain; ulasan sistematis, kajian kasuistik, membandingkan prosedur dengan fakta pelaksanaan, meminta tanggapan ahli, perbandingan dokumen, serta perbandingan produk hukum.

“Sudah saatnya organisasi buruh migran melakukan advokasi berdasarkan data untuk memperkuat daya tawar, sebaliknya jika advokasi didasarkan pada opini maka akan selalu bersifat parsial, hanya mengacu asumsi, tidak menyajikan keragaman, dan rentan ditolak oleh pemegang kebijakan.” tutur Muhammad Irsyadul Ibad.

Selengkapnya berikut materi Arie Sudjito dan Muhammad Irsyadul Ibad soal pendekatan advokasi berbasis data. Selamat mempelajari.

Materi Muhammad Irsyadul Ibad

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.