News

(Bahasa Indonesia) KBR 68H Liput Persoalan KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Pewarta KBR 68 H, Quinawati, sedang melakukan wawancara terhadap salah satu korban pencekalan keberangkatan akibat KTKLN.
Pewarta KBR 68 H, Quinawati, sedang melakukan wawancara terhadap salah satu korban pencekalan keberangkatan akibat KTKLN.

Jakarta – Maraknya kasus pencekalan buruh migran yang cuti, oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena tidak memiliki  Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), ternyata cukup menyedot perhatian sejumlah media. Salah satunya adalah Kantor Berita Radio 68H. Selasa (16/7/13) lalu, Quinawaty salah seorang pewartanya melakukan liputan langsung bersama salah seorang buruh migran yang dicegah keberangkatannya ke Hongkong oleh petugas imigrasi Bandara Soetta.

Pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Quin melakukan wawancara dengan Bunga (nama samaran) salah seorang buruh migran, di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI). Menurut Bunga, tanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 22.00  WIB, dirinya berniat chek-in di Bandara Soetta. Setelah mendapatkan boarding pass, ia melanjutkan perjalanannya sampai di konter imigrasi. Di konter inilah dia ditanya tentang KTKLN. Lantaran tidak punya KTKLN, akhirnya ia tidak bisa berangkat dan ditelantarkan. “Petugas itu berpaling dan tidak mau melayani, terus saya disuruh ke konter KTKLN. Petugasnya mengatakan kalau ingin terbang harus ada stempel, dan membayar sejumlah uang,” kata Bunga. Pada akhirnya, Bunga tidak melakukan proses stempel karena tak memiliki uang. Akibat dari pencekalan tersebut, Bunga pun harus mengalami ketertundaan penerbangan hingga dua hari.

Quinawati dan Bunga (nama samaran), saat proses wawancara.
Quinawati dan Bunga (nama samaran), saat proses wawancara.

Selasa (16/7/2013) setelah tiga jam proses pembuatan KTKLN, akhirnya BNP2TKI menerbitkan kartu milik Bunga. Saat itu, Quin pun kembali melakukan wawancara. “Ternyata capek juga membuat KTKLN, harus melewati beberapa loket dan tahapan. Tahapan pertama mengajukan permintaan, petugas BNP2TKI kemudian memberi form surat yang harus diisi, kemudian diserahkan kembali dengan melampirkan Paspor, Visa, Perjanjian Kerja yang baru, lalu membayar asuransi sebesar Rp.290.000, 00. Setelah itu melakukan medical chek dengan membayar uang lagi sebesar Rp.125.000, 00,” keluh Bunga kepada Quin. Pada kesempatan itu, Bunga pun mengungkapkan kekecewaannya dengan iklan KTKLN yang isunya gratis, tapi nyatanya tetap mengeluarkan uang yang cukup banyak.

Setelah selesai, Bunga kemudian mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan H. Rasuna Said. Ia melaporkan buruknya pelayanan publik yang dilakukan oleh petugas imigrasi di Bandara Soetta. “Berdasarkan informasi yang saya terima, KTKLN itu bukan dokumen imigrasi, sehingga petugas imigrasi tidak berwenang mencekal, ini sangat merugikan, rugi waktu, rugi uang, tenaga dan pikiran,” ketus perempuan asal Bangka Belitung ini.

Bunga didampingi salah satu pegiat DPN SBMI, Bobi Alawi, saat mendatangi Kantor Ombudsman RI.
Bunga didampingi salah satu pegiat DPN SBMI, Bobi Alawi, saat mendatangi Kantor Ombudsman RI.

Bunga berharap, pemerintah seharusnya bertindak lebih lunak dalam menerapkan kebijakan soal KTKLN. Hal ini dikarenakan, kewajiban sosialisasi dan infrastruktur pelayanan KTKLN belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. “Pemerintah kok begitu berani mewajibkan kepada buruh migran, sementara kewajibannya sendiri belum dipenuhi,” pungkasnya.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) KBR 68H Liput Persoalan KTKLN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.