Sesi terakhir Workshop Pembahasan dan Rekomendasi Revisi UU 39/2004 yang digelar Peduli Buruh Migran (PBM) bersama Menakertrans (12/7/13) di Hotel Morina di Jl. Dr.Cipto kota Malang ditutup dengan refleksi bersama. Sejak pukul pukul 20.00 WIB, jejaring organisasi buruh migran dari berbagai daerah bersama perwakilan akademisi merefleksikan perkembangan gerakan buruh migran. Dalam refleksi, beberapa pegiat saling berbagi kisah dan pengalaman dalam gerakan buruh migran di daerah.
Direktur IWORK Yohanes B Wibawa menjadi fasilitator yang memandu peserta untuk saling berbagi pengalaman. Yohanes B Wibawa yang biasa disapa Bowo membuka obrolan dengan bercerita sejarah pergerakan buruh migran dari tahun 2000 melalui inisiasi Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (Fobmi) hingga berkembang menjadi Konfederasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (Kobumi), hingga dinamika gerakan di tahun 2013.
“Gerakan buruh migran memiliki potensi untuk menjadi kuat, karena setiap organisasi memiliki kekuatan dan fokus di bidangnya masing-masing, ada kuat di soal pengorganisasian basis, pemberdayaan, pengembangan ekonomi mikro, kesehatan, penanganan kasus, media dan informasi, dan lain-lain, ibarat puzzel, gerakan buruh migran tinggal dirangkai dan bisa saling terhubung antara kerja satu organisasi dengan organisasi lainnya,” tutur Bowo.
Persoalan ketidakpercayaan (distrush) antar pegiat buruh menjadi pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan dengan cara saling terbuka dan lebih mengedepankan kolaborasi kerja antar organisasi. Acara yang dijadwalkan selesai pukul 22.00 WIB berlangsung antusias hingga 24.30 WIB.
Jejaring buruh migran yang hadir, perwakilan organisasi dari solidaritas BMI Sumenep, Trenggalek, Kediri, Malang, Ponorogo, Tulungangung, Peduli Buruh Migran, IWORK, Sahabat Insan, WCC Dian Mutiara, Infest, JKPS “Cahaya”, serta perwakilan Fakultas Hukum Unair Surabaya, dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berharap gerakan buruh migran semakin kuat, sehingga bisa mempengaruhi pelbagai kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada buruh migran.