(Bahasa Indonesia) SBMI Wonosobo Pertanyakan Santunan Asuransi Isnaini

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Kematian buruh migran berimplikasi hukum pada perusahaan asuransi, karena berdasarkan Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) setiap TKI wajib diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi.

Sebagai organisasi yang konsen pada buruh migran, SBMI Wonosobo telah mengajukan klaim asuransi atas meninggalnya TKI bernama Isnaini Salamah sejak satu tahun yang lalu pada pihak asuransi. Namun hingga berita ini diunggah, pertanggungan yang dijanjikan belum juga sampai kepada ahli warisnya. Demikian cerita Maizidah Salas, Ketua SBMI Wonosobo.

Dijelaskan Salas bahwa berdasarkan informasi yang bersumber dari website konsorsium asuransi proteksi dan permintaan informasi secara langsung ke kantor paladin diketahui bahwa uang pertanggungan tersebut sudah dikirim melalui rekekning. Namun kenyataannya tidak ada satu rupiah uang masuk dari perusahaan asuransi.

Persoalan ini kemudian membuat SBMI Wonosobo terpojok. “Kami dituduh telah menggelapkan uang asuransi, padahal faktanya belum ada uang yang masuk. Kami tidak terima dengan fitnah ini, kami tidak menyalahkan ahli waris, karena ini semua bersumber dari ketidakjelasan perusahaan asuransi TKI yang tidak mau membayar,”ungkap Salas. 

Menurut Erna Murniaty, Ketua Umum DPN SBMI, kebijakan asuransi TKI ini sebenarnya memang cacat hukum karena berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian diatur bahwa asuransi wajib itu adalah asuransi sosial, bentuknya kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Jaminan Sosial.

“Undang Undang ini ditabrak oleh Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.1 Tahun 2012 Tentang Asuransi TKI dan aturan menteri sebelumnya yang memberikan kewenangan terhadap swasta dalam program perlindungan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 209/MEN/IX/2010,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, SBMI menuntut agar pihak asuransi membayar semua klaim asuransi TKI dan mengkaji ulang peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait dengan asuransi TKI dan penyelenggara program asuransi TKI.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.