Penolakan klaim asuransi oleh Konsorsium Proteksi terhadap pengajuan Aropah Binti Badawi TKI asal Indramayu yang tidak digaji selama 11 bulan oleh majikannya di Syiria, tak menghalangi perjuangan upaya pemenuhan hak TKI. Demikian kata Hariyanto Koordinator Advokasi DPN SBMI.
Dikatakannya penolakan klaim tersebut cacat hukum dan terkesan mengada-ada, padahal secara hukum klaim tersebut sah, karena ada peristiwa yang menimpa TKI dan itu dibuktikan dengan surat keterangan tidak digaji dari KBRI Damaskus. “Atas penolakan ini kami akan ramaikan keseluruh media massa, para pemangku kebijakan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” tegasnya.
Diteruskan upaya awal yang akan dilakukan DPN SBMI adalah melaporkan surat penolakan bernomor Ref.No 2558/VI/SK-KOMTEK/2013 tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Kementrian Keuangan.
Menurut Ridwan Wahyudi Bendahara DPN SBMI, surat penolakan yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2013 dan ditanda tangani oleh Surahman Jusuf selaku Direktur Eksekutif Konsorsium Proteksi adalah bukti kebusukan perusahaan asuransi TKI. “Yang jelas mereka tidak mau bayar, padahal penolakan itu sudah dijawab dengan penerbitan surat keterangan KBRI Syria yang menerangkan Aropah memang tidak digaji selama 11 bulan, kami akan lakukan tindakan apapun yang menghambat pemenuhan hak anggota kami.” tegasnya.
2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Klaim Ditolak, DPN SBMI Laporkan Konsorsium Proteksi”