Rusuh KJRI Jeddah yang belum usai, rupanya tak membuat masalah kekerasan terhadap TKI teralihkan. Lagi-lagi, salah satu TKI asal Indramayu harus menanggung derita karena penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. TKI malang itu bernama Tati Binti Durakman, perempuan asal Desa Curug RT. 04/ 02 Kandanghaur, Indramayu.
Tati mengalami cedera parah di kedua kakinya, dan terancam lumpuh. Hingga berita ini diturunkan, TKW berusia 25 tahun itu masih terbaring lemah di salah kamar Rumah Sakit Alqobar Talimi Kota Damman, Arab Saudi. Perawatan yang telah dilakukan Tati pun sudah lama, yakni hampir satu tahun. Meski demikian, kondisi kedua kakinya yang lumpuh belum juga menunjukkan perkembangan yang lebih baik.
Tati yang direkrut oleh PT. Rizka Berkah Guna, diterbangkan ke negara Arab Saudi untuk menjadi TKI pada 16 November 2010. Terhitung sejak tanggal keberangkatan hingga sampai dengan sekarang, Tati berada di Arab Saudi. Dirinya bekerja pada majikan yang bernama Ali Ibrohim Al-Amir dan istrinya bernama Aminah. Selama dua setengah tahun Tati bekerja, rupanya tak sepeserpun gaji diberikan oleh majikannya.
Sementara itu, suami Tati yang bernama Carla mengaku sangat bingung dan resah dengan keadaan yang menimpa istrinya. Carla sendiri telah menghubungi pihak yang selama ini menjadi sponsor keberangkatan istrinya, yakni Karmin warga Desa Curug Blok Bojong. Sudah tujuh kali suami Tati mengadu ke PT. Rizka Berkah Guna dan menemui stafnya, tapi selalu tidak mendapat hasil. “Jawaban dari staf PT. Rizky Berkah Guna yang bernama Ajis, selalu saja sama. Dia mengatakan kalau istri saya masih dalam proses untuk dipulangkan,” Tutur Carla sambil menirukan ucapan Ajis.
Carla merasa, pengaduannya ke PT. Rizka Berkah Guna tidak diperhatikan dan kejelasan permasalahan istrinya juga mengambang. Usaha lain yang dilakukan Carla adalah melakukan pengaduan ke BNP2TKI Jakarta. Saat itu, aduannya diterima oleh salah seorang staf bernama Dova. Pada akhirnya, suami Tati yang berusia 26 tahun itu menceritakan kisahnya pada Juwarih, anggota DPC SBMI Indramayu pada 29 Mei 2013.
Pada saat di konfirmasi oleh Juwarih via telepon, Tati membenarkan bahwa dirinya sedang berada dirumah sakit akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya sehingga mengakibatkan kedua kakinya tidak bisa bergerak. “Penyiksaan ini dilakukan oleh kedua majikan saya karena saya selalu menuntut gaji. Penyiksaan ini dilakukan juga karena saya selalu menolak diajak berbuat mesum oleh majikan laki-laki pada saat istrinya sedang tidak ada dirumah,” jelas Tati sambil menangis.
Saat ditanya soal penanganan permasalahan yang dilakukan oleh pihak KBRI Arab Saudi, Tati mengatakan bahwa selama satu tahun berada dirumah sakit, pengacara dari KBRI atas nama Indra dan Mashudi baru mengunjungi dua kali. Bahkan hingga saat ini, kejelasan akan perkara majikannya masih belum diketahui. Tati juga belum tahu sampai kapan dirinya akan terbaring di rumah sakit. Ia sangat berharap untuk segera pulang.
Sebagai salah satu upanyanya, DPC SBMI Indramayu akan berkordinasi dengan Pihak DPN SBMI di Jakarta, untuk segera mengadvokasi apa yang menjadi tuntutan dan hak-haknya. “TKW atas nama Tati BT Durakman akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terkait kasus yang dialaminya. Hal ini sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN),” tegas Juwarih.