(Bahasa Indonesia) BP3TKI Belum Jelaskan Hasil Pengawasan PPTKIS di Yogyakarta

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Dokumen-dokumen yang diberikan BP3TKI Yogyakarta atas surat permintaan informasi publik yang diajukan Infest Yogyakarta
Dokumen-dokumen yang diberikan BP3TKI Yogyakarta atas surat permintaan informasi publik yang diajukan Infest Yogyakarta

Senin, 18 Maret 2013 Infest Yogyakarta yang terlibat dalam Tim Permintaan Informasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) mendatangi Balai Pelayanan Penempatan  dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta. Kedatangan  Tim PSD-BM adalah untuk mengambil berkas-berkas file informasi yang diminta ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) BP3TKI. Adapun permintaan informasi yang sempat diajukan antara lain:

  1. Daftar mutakhir yang berisi nama, alamat, dan pengurus dari seluruh PPTKIS yang memiliki kelengkapan izin (yang masih berlaku hingga 2013) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Daftar mutakhir yang berisi nama, alamat, kasus/ pelanggaran, dan nama pengurus PPTKIS yang sudah dicabut izinnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kurun waktu tahun 2007-2013.
  3. Seluruh salinan dokumen Surat Edaran dari BNP2TKI, yang ditujukan pada BP3TKI, Yogyakarta dari tahun 2007-2012.
  4. Daftar PPTKIS di Yogyakarta yang memiliki job  order penempatan TKI di tahun 2012 sampai 2013. Meliputi nama PPTKIS, nama mitra usaha di luar negeri, jumlah TKI yang dibutuhkan, besaran gaji, masa berlaku job order (tenggang waktu rekrut), jenis sektor pekerjaan yang ditawarkan, dan nama negara penempatan.
  5. Mekanisme atau standar operasional pengawasan PPTKIS di Yogyakarta oleh BP3TKI.
  6. Dokumen laporan pengawasan PPTKIS, yang dilakukan oleh BP3TKI Yogyakarta pada tahun 2012.
  7. Dokumen laporan keuangan BP3TKI Yogyakarta tahun 2012.

Data yang diberikan pihak BP3TKI Yogyakarta memang ada yang sesuai dengan permintaan, namun ada pula permintaan informasi yang tidak terpenuhi. Berikut adalah daftar informasi yang diberikan oleh pihak BP3TKI sesuai dengan daftar permintaan yang disusun oleh Tim PSD-BM:

  1. Sesuai dengan jenis permintaan yang diajukan, tentang data mutakhir PPTKIS yang memiliki izin hingga tahun 2013 atau lebih, PPID BP3TKI hanya memberikan sedikit informasi. Seperti yang telah dilampirkan, daftar data PPTKIS mutakhir yang memiliki izin hingga tahun 2013 atau lebih adalah sebanyak 16 PPTKIS. Rata-rata PPTKIS tersebut, memiliki izin penyelenggaraan pemberangkatan TKI hingga tahun 2016. Data yang diberikan pada Tim PSD-BM mengenai PPTKIS juga menyertakan nama mitra usaha atau agensi di luar negeri, alamat kantor agensi, nomor izin pemberangkatan TKI, serta nama penanggungjawab PPTKIS. Namun, BP3TKI Yogyakarta tidak memampang struktur pengurus PPTKIS.
  2. Daftar data PPTKIS Yogyakarta yang memiliki catatan kasus dan telah dicabut izinnya dalam kurun waktu 2007-2012, hanya ada sedikit. Sesuai yang tercantum dalam daftar rekapitulasi PPTKIS wilayah Yogyakarta, tedapat dua PPTKIS yang izinnya tidak diterbitkan oleh BP3TKI. Kedua PPTKIS tersebut tidak memiliki kelengkapan persayaratan PPTKIS seperti sarana prasarana yang tidak lengkap dan surat izin yang telah lewat. Menurut penuturan Sri Watiyah, salah seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP3TKI, sedikitnya PPTKIS bermasalah yang direkap oleh BP3TKI, karena di Yogyakarta memang jarang terjadi pelanggaran. Sampai saat ini belum ada kasus pelanggaran berat yang dilakukan oleh PPTKIS Yogyakarta, seperti dugaan PPTKIS yang melakukan perdagangan manusia (trafficking). Merujuk pada daftar permintaan informasi Tim PSD-BM, untuk meminta data PPTKIS berkasus dari tahun 2007-2013, maka BP3TKI tidak secara lengkap memberikan semua data tersebut. Data yang diberikan hanyalah rekapitulasi data tahun 2012 saja.
  3. Surat edaran dari BNP2TKI yang ditujukkan pada BP3TKI Yogyakarta sejak tahun 2007-2013, sesuai dengan lampiran balasan dari BP3TKI, terdapat 12 surat edaran yang dikeluarkan BNP2TKI kepada BP3TKI Yogyakarta. Sebagian besar tidak secara khusus ditujukkan pada wilayah Yogyakarta saja, tapi seluruh wilayah Indonesia. Bila dilihat tahun edarannya, maka surat edaran yang diberikan BNP2TKI kepada BP3TKI Yogyakarta antara lain tahun 2007, 2008, 2011, dan 2012 (minus tahun 2009, entah tidak diberikan atau memang di tahun 2009 tidak ada surat edaran dari BNP2TKI).
  4. Jenis permintaan informasi keempat, tentang job  order penempatan TKI di tahun 2012 sampai 2013. Informasi telah diberikan seluruhnya sesuai dengan catatan rekapitulasi BP3TKI Yogyakarta. Meliputi nama PPTKIS, nama mitra usaha di luar negeri, jumlah TKI yang dibutuhkan, besaran gaji, masa berlaku job order (tenggang waktu rekrut), jenis sektor pekerjaan yang ditawarkan, dan nama negara penempatan. Namun, lagi-lagi PPTKIS yang masuk dalam daftar tersebut hanya 8 PPTKIS di tahun 2012 dan 6 PPTKIS di tahun 2013.
  5. Mekanisme atau standar operasional pengawasan PPTKIS di Yogyakarta oleh BP3TKI juga telah dilampirkan. Format prosedur evaluasi kinerja PPTKIS, adalah kolom terstruktur ke bawah dengan hasil akhirnya berupa penilaian terhadap PPTKIS dengan skor A-E.
  6. Dokumen laporan pengawasan PPTKIS, yang dilakukan oleh BP3TKI Yogyakarta pada tahun 2012 tidak tercantum. BP3TKI Yogyakarta tidak memberikan dokumen hasil pengawasan PPTKIS. Sehingga muncul pertanyaan apakah BP3TKI bisa dikatakan tak menjalankan fungsi pengawasan?, padahal SOP-nya ada, format penilaiannya pun sudah ada. Seharusnya, BP3TKI memberi penilaian skor A-E sesuai dengan prosedur evaluasi kinerja PPTKIS yang telah diterapkan di BNP2TKI.
  7. Dokumen laporan keuangan BP3TKI Yogyakarta tahun 2012, telah terlamir. Laporan keuangan yang diberikan pada Tim PSD-BM berjumlah 12 halaman, dengan laporan realisasi anggaran belanja yang dibuat untuk bulan yang berakhir 31 Desember 2012. Sesuai dengan laporan yang telah diberikan oleh BP3TKI, maka bisa dilacak bahwa laporan tersebut hanya melampirkan laporan keuangan dalam bulan Desember 2012 saja. Padahal, data yang diminta adalah dokumen laporan keuangan selama tahun 2012.

Tekait dengan permintaan informasi yang belum terpenuhi, Infest Yogyakarta akan mengirim surat pemberitahuan ke BP3TKI agar melengkapi jawaban. Dokumen yang diberikan BP3TKI Yogyakarta juga akan segera diolah sebagai informasi yang akan disebarkan kembali kepada publik.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.