(Bahasa Indonesia) Garuda Indonesia Gagalkan Faridah ke Dubai

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Kekecewaan masih tersisa di wajah Faridah Aini (35) saat berkunjung di redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) Yogyakarta (29/10/12). Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mandiri yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Pada Minggu 21 Oktober 2012 pukul 18.45 WIB, Faridah terbang ke Jakarta dari Bandara Adi Sumarmo Solo menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 227. Tiket Garuda Indonesia bernomor 126 2055244362 dan kode konfirmasi JWKMQL milik Faridah dibelikan oleh majikan dengan rute Solo-Jakarta-Dubai.

Pesawat tiba di Jakarta terlambat satu jam, Faridah oleh petugas Garuda Indonesia disarankan langsung menuju loket Imigrasi. Petugas Imigrasi menolak Faridah karena belum memegang boarding pass dari maskapai penerbangan. Saat kembali ke loket check in Faridah mendapati loket Garuda sudah ditutup. Pesawat penerbangan ke Dubai pun sudah berangkat.

Alih-alih memberikan informasi, Petugas Garuda Indonesia yang ditemui Faridah justru menanyakan KTKLN milik Faridah. Ia lalu mencoba mengurus KTKLN di Konter BNP2TKI namun ditolak, karena Faridah menggunakan proses TKI mandiri tanpa PJTKI/PPTKIS.

“Saya juga juga disarankan petugas Garuda menginap di hotel yang disediakan pihak Garuda dan mengurus KTKLN esok harinya di BP3TKI Jakarta di Jalan Penganten Ali nomor 71, Jakarta Timur. Sayang, saran itu sia-sia di kantor BP3TKI, permohonan KTKLN saya juga ditolak, padahal saya sudah memiliki dokumen syarat yang dibutuhkan, paspor, visa, tiket pesawat, dan kontrak kerja. Setelah itu, saya kembali ke bandara dan mencoba mengurus Boarding Pass di loket Garuda untuk penerbangan ke Dubai, namun kembali ditolak petugas Garuda karena tidak memiliki KTKLN. Tak bisa berbuat apa-apa saya pun pulang ke Solo menggunakan bus, karena tidak ada uang untuk membeli tiket pesawat.” tutur Faridah Aini penuh kekecewaan.

Tampak Visa Kerja milik Faridah Aini, visa, paspor dan tiket seharusnya sudah cukup menjadi syarat penerbangan Faridah ke luar negeri. Sayang, Garuda Indonesia bertindak melanggar hukum dengan menolak penerbangannya karena dianggap tidak memiliki KTKLN.

Lebih tragis, setelah penerbangan Faridah ke Dubai digagalkan Garuda Indonesia, Ia harus “diping-pong” petugas Garuda saat menanyakan posisi kopor miliknya. Seolah tak bersalah, petugas hanya meminta Faridah mencari sendiri di bagian bagasi Garuda Indonesia. Petugas bagasi pun saat didatangi hanya menjawab tidak tahu posisi kopor milik Faridah. Kesal dengan jawaban tersebut, Faridah kembali datangi petugas di loket Garuda. Petugas baru kemudian memberi informasi bahwa koper milik Faridah sudah berada di Dubai. Garuda Indonesia hanya menjanjikan tas akan dikirim sampai di rumah Faridah di Solo dalam 2 hingga 3 hari ke depan.

“Sa menunggu hingga 3 hari lebih dan sudah mendatangi konter Garuda di Bandara Adi Sumarmo Solo, tetapi pihak Garuda di Solo mengaku belum dikonfirmasi dari Garuda di Jakarta, baru tanggal 25 saya ditelepon, bukannya diantar sesuai janji pihak Garuda di Jakarta, tetapi saya yang harus mengambilnya sendiri di Bandara Solo. Kaget, Saya sangat keget saat mengambil kopor tersebut, ternyata tas saya rusak parah, kunci resleting rusak, sungguh mengecewakan.” tegas Faridah pada redaksi PSD-BM.

Secara mendasar, aksi pencegahan dan pembatalan TKI tanpa KTKLN oleh Garuda Indonesia adalah tindakan melanggar hukum. Secara hukum, maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pihak yang berwenang mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

6 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Garuda Indonesia Gagalkan Faridah ke Dubai

  1. Mana semua pehak yg katanya solidarity buruh migran mengapa hal ini tidak dimeja hijaukan saja. Ini nyata2 melanggar hukum, mana pihak yg katanya care pada TKI, mana anis hidayah directur migran care….kalian semua ngomong doang tapi tiada tindakan dan kalian tempe semua…..phuihhh pegi mati lah kalian semua gak ada gunanya gede bacot saja.

  2. KAPOK JUGA SAYA NAIK gia yang sudah terkenal mahal dan tidak seperti harapan pengguna,padahal pekerja GIA di beri makan dari para penumpang apappun itu kelasnya/katagori pekerjaan dan seharusnya pengguna jasa GIA adalah Raja ,, dan saya juga bersyukur setelah GIA di ttutup dari salah satu penerbangannya di Saudi,,, ternyata menggunakan jasa negara lain saya lebih puas dan dihargai seperti yang lainya.. salam TKI buat GIA

  3. KALAU MENURUT SAYA “KTKLN”ADALAH CARA LAIN AGAR ASURANSI MENDAPAT PEMASUKAN SEBANYAK BANYAKNYA,………….. karena setiap TKI wajib berAsuransi walapun sampai beberapa pihak Asuransi yang masuk.tapi sy yakin Asuransi itu tidak ada yang bertanggung jawab di garis depan setiap permasalahan TKI, ….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.