Sebagai siklus tahunan, saat mudik lebaran Idul Fitri 1433 H ini diperkirakan Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan mudik mencapai kisaran 100.000 orang. Tahun ini arus mudik TKI alias BMI dari luar negeri sudah terjadi sejak awal Ramadhan. Berbeda dengan situasi di tahun 2011, tahun ini arus mudik BMI diwarnai pelbagai ketakutan terkait kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Tindakan melanggar hukum berupa pembatalan penerbangan BMI tanpa KTKLN telah terjadi di beberapa bandara di Indonesia.
Kasus Triyawati (25) misalnya, karena tidak memiliki KTKLN, secara sepihak penerbangannya ke Singapura dibatalkan oleh petugas maskapai Air Asia di Bandara Soekarno Hatta Jakarta (18/06/2012). Pada kenyataannya pencegahan keberangkatan BMI tanpa KTKLN oleh maskapai penerbangan internasional ataupun oleh pihak Imigrasi, hanya didasarkan pada permintaan BNP2TKI / BP3TKI secara lisan ataupun melalui Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI No:SE.04/KA/V/2011.
Permintaan BNP2TKI atau BP3TKI kepada pihak maskapai penerbangan seperti Air Asia dan pihak Imigrasi agar menolak keberangkatan setiap BMI atau TKI tanpa KTKLN hakikatnya adalah memperlakukan BMI tak obahnya sebagai pelaku tindak kejahatan seperti teroris, koruptor kakap, gembong narkotika, pengemplang pajak, perampok dll. Padahal, selaras ketentuan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang-orang yang dicegah pergi ke luar negeri adalah penjahat-penjahat kelas kakap yang dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari hukuman.
Lebih ironis lagi berdasarkan fakta hukum terungkap bahwa Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU PPTKILN junto Pasal 2 huruf a, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Tegasnya, maskapai penerbangan, Petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan BMI tanpa KTKLN ke luar negeri.
Secara hukum tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dan atau petugas BNP2TKI/BP3TKI semata-mata lantaran KTKLN sehingga BMI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri adalah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.
Fakta yang dialami Triyawati juga menunjukkan kebijakan KTKLN sarat dengan pelbagai bentuk pelanggaran hukum. Alih-alih mengikuti saran pihak Air Asia untuk mengurus KTKLN, petugas di konter BNP2TKI justru menawarkan jasa pembuatan KTKLN dengan biaya 2 hingga 3 juta rupiah. Sementara dalam prosedur resmi pembuatan KTKLN, BMI tidak dipungut biaya.
Sebagai sebuah kebijakan, KTKLN tidak henti-henti mendapat kritik dan penolakan dari ratusan ribu BMI di luar negeri, serikat dan paguyuban buruh migran, serta pelbagai organisasi masyarakat di Indonesia. KTKLN oleh banyak pakar perlindungan BMI dinilai tidak memiliki fungsi mendasar bagi kebutuhan perlindungan BMI. Jika KTKLN difungsikan untuk memproses asuransi, bukankah BMI sudah memiliki kartu asuransi? Apabila KTKLN dipaksakan sebagai kartu identitas, bukankah BMI sudah memiliki paspor sebagai syarat dokumen ke luar negeri ? Bahkan sebagai kelengkapan dokumen, BMI juga memiliki kartu visa kerja yang justru diakui dunia internasional.
Tukinah, Ketua Indonesian Family Network (IFN) Singapura menyampaikan bahwa bagi banyak BMI di Singapura, KTKLN tidak berfungsi. Sebagai identitas pekerja, Pemerintah Singapura hanya mengakui paspor dan kartu ijin kerja (work permit). Tidak berbeda dengan Singapura, di negara penempatan BMI lain seperti Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, dan Malaysia, KTKLN sama sekali tidak memiliki fungsi.
Surat Edaran Kepala BNP2TKI terkait pencegahan keberangkatan BMI tanpa KTKLN tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan UU Keimigrasian. Hal ini dibuktikan oleh Tukinah saat keberangkatannya ke Singapura melalui Bandara Adi Sucipto Yogyakarta akan dicegah Petugas Air Asia dan Pejabat Imigrasi (5/8/12). Saat landasan hukum pencegahan keberangkatan Tukinah dipertanyakan, Ida Dwi Astuti, selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) bagian Lintas Batas Imigrasi Bandara Adi Sucipto Yogyakarta mengakui surat edaran Kepala BNP2TKI tidak memiliki kekuatan hukum.
Kondisi ini membuat asumsi BNP2TKI tentang perlindungan BMI melalui KTKLN semakin tidak mendasar. Terlebih ketika KTKLN memunculkan persoalan baru bagi BMI, dari pencegahan keberangkatan, percaloan, pungutan liar, hingga pemerasan.
Kasus Triyawati adalah fakta pelanggaran hukum dalam kebijakan KTKLN. Selain tiket penerbangan Air Asia milik Triyawati yang bernomor QZ 7790 dengan kode booking AC359K telah hangus, Ia juga harus kehilangan kesempatan kerja dengan gaji sebesar 3,4 juta rupiah per bulan di Singapura. Kebijakan KTKLN membuat ribuan BMI yang mudik lebaran, rentan mengalami beragam tindak pemerasan dan penipuan saat akan kembali ke luar negeri.
Saat ini Mustagfiroh Amin (27 thn), BMI anggota IFN Singapura, sedang mudik dan akan balik pada tanggal 22 Agustus 2012 nanti. Hari Selasa, 7 Agustus 2012 lalu ternyata permohonan KTKLN-nya yang ditujukan kepada BP3TKI Semarang ditolak karena TIDAK PUNYA KONTRAK KERJA yang telah dilegalisir oleh KBRI Singapura. Karena itu Mustagfiroh beserta ratusan ribu BM tanpa KTKLN lainnya yang sedang mudik terancam gagal balik lagi ke negara penempatan masing-masing semata-mata lantaran KTKLN. Mengapa BNP2TKI / BP3TKI begitu tega memperlakukan setiap BMI tanpa KTKLN bak layaknya penjahat kelas kakap ?
Melalui siaran pers ini, Jaringan Buruh Migran (Jaring Bumi) menegaskan bahwa pembatalan keberangkatan BMI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI / BP3KI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan BMI, melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, keberangkatan setiap BMI ke luar negeri untuk bekerja adalah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Salam perjuangan.
Koruptor di lepas,BMI di peras…..
terkait penyataan “petugas di konter BNP2TKI justru
menawarkan jasa pembuatan KTKLN dengan biaya 2 hingga 3 juta rupiah.
Sementara dalam prosedur resmi pembuatan KTKLN, BMI tidak dipungut biaya” sebaiknya di laporkan saja ke petugas kepolisian disertai bukti-buktinya dikarenakan sepengetahuan saya Biaya Pencetakan KTKLN adalah GRATIS dan Kepala BNP2TKI bisa menindak tegas petugas di lapangan dalam hal ini petugas Pencetakan KTKLN…
itu adalah kejahatan.. Aturan yan mengtur KTKLN jelas menyebutkan bebas biaya. Modus pemerasan:
1. TKI dipersulit untuk mengurus KTKLN
2. Informasi syarat KTKLN dibuat simpangsiur
3. TKI ditawari cara urus KTKLN dengan biaya
——
Pelaku pemerasan ini lenggang kangkung.
Saya setuju periksa petugas pembuatan KTKLN di Bandara itu jika terbukti melakukan pelanggaran Harus ditindak dan dihukum untuk membuat efek jera (ini adalah oknum!) dan memberi contoh kepada yang lainnnya bahwa semangat Kepala BNP2TKI beserta jajarannya adalah Pemihakan dan Pelindungan terhadap TKI, terlepas adanya kekurangan di sana-sini itu adalah sebuah proses menuju perbaikan yang terus-menerus. Kita doakan terus Pemerintah melakukan tugasnya dengan baik dan benar.Insyaallah
susahnya jadi warga indonesia,semua serba korup? TAI AJA KALAU LAKU MUNGKIN DI KOMERSILKAN ini aja udah tau orang susah di buat susah,BNP DAN APARAT LAIN SEMUANYA SAMA ini memeang POLITIK.
gimana caranya memboikot atau tegasnya menghapuskan KTLN? TKI jutaan org. saya rasa kalo semua bersatu kita bisa menghentikan kartu yang banyak nggak ada mamfaatnya daripada mamfaatnya.
dukung..