News

(Bahasa Indonesia) Tukinah Siap Kerja di Singapura Tanpa KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Tukinah ditemani Abdul Rahim Sitorus dari LBH Yogyakarta saat menyerahkan rilis tentang KTKLN di redaksi Harian Tribun Jogja
Tukinah ditemani Abdul Rahim Sitorus dari LBH Yogyakarta saat menyerahkan rilis tentang KTKLN di redaksi Harian Tribun Jogja

Penolakan terhadap kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang merugikan, tak henti dilakukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tukinah (40), misalnya, TKI asal Kroya, Cilacap ini telah mempersiapkan diri untuk kembali bekerja ke Singapura dengan kontrak mandiri dan berangkat tanpa KTKLN.

Tukinah yang juga ketua Indonesian Family Network (IFN) atau serikat buruh migran Indonesia di Singapura, akan kembali bekerja ke Singapura pada 5 Agustus 2012. Tukinah menggunakan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan maskapai penerbangan Air Asia di nomor penerbangan QZ7642.

Persiapan Tukinah mengantisipasi kemungkinan pembatalan keberangkatan dari beberapa pihak di Bandara Adisucipto, dilakukan melalui beberapa persiapan. Persiapan awal dilakukan Tukinah dengan mengumpulkan beberapa dokumen seperti paspor dan surat ijin masuk untuk bekerja (work pass) dari Kementerian Sumber Daya Manusia (Ministry of Manpower) Singapura. Selain itu Tukinah juga menghubungi beberapa lembaga atau organisasi terkait perlindungan TKI seperti LBH Yogyakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Yogyakarta untuk mempersiapkan pendampingan dan pembelaan ketika ada pembatalan keberangkatannya ke Singapura.

“Sejatinya, bagi banyak TKI di Singapura, KTKLN tidak berfungsi, sebagai identitas pekerja, Pemerintah Singapura hanya mengakui paspor dan kartu ijin kerja (work permit), sementara pada aspek perlindungan, sistem hukum di Singapura telah mengakomodir asuransi kerja, kesehatan, dan prosedur hukum ketenagakerjaan lainnya seperti diatur dalam undang-undang pekerja asing (Employment of Foreign Manpower Act).” tutur Tukinah

Bersama Abdul Rahim Sitorus sebagai kuasa hukumnya, Tukinah juga menyampaikan siaran pers kepada beberapa redaksi media massa tentang kelemahan dan potensi persoalan dalam kebijakan KTKLN. Langkah berani yang akan diambil Tukinah, merupakan sebuah pesan kepada publik, khususnya kalangan TKI, bahwa kotrak kerja mandiri adalah legal, dan pembatalan keberangkatan ke luar negeri tanpa KTKLN dapat diperkarakan secara hukum.

TKI harus mengerti hak-haknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan berani memperjuangkan ketika hak-haknya dilanggar. Sementara lembaga terkait perlindungan TKI seperti SBMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau serikat TKI di beberapa negera penempatan seperti IFN Singapura, ATKI, IMWU, IPIT, dan lain-lain dapat mengambil peran untuk melakukan pendampingan, pembelaan, dan advokasi.

6 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Tukinah Siap Kerja di Singapura Tanpa KTKLN

  1. TKI Harus Berani, Pendamping hanyalah tim teman, dengan panduan-panduan pengetahuan yang cukup, TKI bisa mengadvokasi diri sendiri

  2. Ikut seneng dgrnya….., bln July yg lalu q jg mudik, tp buat KTKLN sblm brngkt k spore, begitu wawancara dgn ptugas asuransi, aq tny, stlh 2th kntrk kerja qt hbs & masa berlaku KTKLN jg hbs ternyata uang yg qt bayar sbsr 290000 itu hangus & gakbs dklaim balik & qt jg hrs perpanjang lg di Indonesia atau k batam. Yg jd pertanyaan kok bs hangus sih….??? Hehehe…, akal2an bnget kan? Qt yg bayar murni pk duit qt kok dia yg angusin….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.