Guidelines

(Bahasa Indonesia) Hak TKI di Penampungan Pramigrasi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sebelum berangkat ke negara tujuan masing-masing, TKI akan tinggal di penampungan yang disediakan perusahaan penyalur. Lama waktu tinggal TKI adalah paling cepat 30 hari dan paling lama 90 hari untuk TKI yang akan terbang ke Timur Tengah; TKI yang akan berangkat ke Asia Pasifik paling sedikit 60 hari dan paling banyak 120 hari (kecuali TKI ke Hong Kong, paling lama 180 hari).

Selama di penampungan, pemerintah telah menjamin hak-hak bagi TKI lewat Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Konsekuensinya, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.

Selama di penampungan sebelum keberangkatan, TKI berhak:

  1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan,
  2. Mendapat pelatihan uji kompetensi.
  3. Dibantu mengurus dokumen perjalanan (paspor, visa, tiket).
  4. Mendapat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
  5. Menandatangani perjanjian kerja.
  6. Dibantu mengurus rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN).
  7. Berkomunikasi dengan keluarga.
  8. Beribadah.
  9. Memakai fasilitas di penampungan.

Tempat Tinggal Harus Layak

Kategori layak untuk tempat penampungan TKI telah diatur dalam peraturan menteri. Jika TKI merasa penampungan yang disediakan perusahaan penyalur tidak manusiawi, TKI berhak melaporkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar perusahaan tersebut diberi sanksi.

Standar bangunan penampungan TKI antara lain:

  1. Bangunan untuk CTKI lelaki dan perempuan terpisah.
  2. Satu kamar tidur maksimal berisi 8 orang dan berukuran sekurang-kurangnya 7 meter kubik. Kamar itu berfasilitas: tempat tidur tunggal, kasur, bantal, sprei, tempat pakaian dan barang, ventilasi, kipas angin, dan penerangan cukup.
  3. Lantai dan dinding kamar harus bersih dan tak lembab.
  4. Lokasi penampungan jauh dari sumber gangguan yang bisa memengaruhi kesehatan fisik dan mental. Lokasinya juga harus dekat jalan raya dan mudah dijangkau.
  5. Pagar tidak ditutup rapat dan tidak dijaga 24 jam oleh satpam.
  6. Di depan bangunan dipasang papan nama yang bisa dilihat jelas siang-malam.
  7. Dekat dengan kios kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, penampungan juga harus memiliki:

  1. Ruang kantor.
  2. Penitipan barang berharga untuk TKI.
  3. Papan yang mencantumkan daftar penghuni.
  4. ruang istirahat dengan Tv/radio.
  5. Ruang penerima tamu.
  6. Ruang makan dan dapur yang layak pakai.
  7. Ruang ibadah.
  8. Air bersih untuk MCK.
  9. kamar mandi dan WC yang bersih dan tertutup.
  10. Ruang cuci dan jemur pakaian yang cukup.
  11. Penerangan dan halaman yang cukup.
  12. Alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
  13. Telepon permanen yang bisa dipakai CTKI.
  14. Sarana transportasi berupa kendaraan roda empat.
  15. Ruang klinik.
  16. Tempat pembuangan sampah.
  17. Pintu atau jalan darurat.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Hak TKI di Penampungan Pramigrasi

  1. Ada satu pt yang di depan nya di tutup gerbang siang dan malam gerbang selalu di tutup rapat sehingga para ctki tidak boleh keluar gerbang walau cuma satu langkah kaki..apakah itu sesuai dengan peraturan pemerintah??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.