News

(Bahasa Indonesia) Forum Terbuka, Suarakan Hak-Hak BMI Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Sring Atin, Mantan Ketua IMWu Hong Kong saat diwawancarai wartawan TVB, salah satu televisi di Hong Kong
Sring Atin, Mantan Ketua IMWU Hong Kong saat diwawancarai wartawan TVB, salah satu televisi di Hong Kong

Aliansi Buruh Migran Indonesia Hong Kong Cabut UUPPTKILN NO 39/2004 yang beranggotakan ATKI-Hong Kong, IMWU-HK, PILAR-HK, LiPMI, dan GAMMI-HK  mengadakan Forum Terbuka dan Panggung Budaya (13/05/2012)  di sudut pojok kiri Victoria Park, Causway Bay Hong Kong. Forum terbuka ini dimulai sejak pukul 10 pagi waktu Hong Kong untuk membahas tentang:

Forum terbuka ini juga diisi dengan lomba orasi dan lomba karaoke logat daerah dengan lagu-lagu yang telah digubah. Pukul 3 sore waktu Hong Kong, sekitar 1500  BMI kembali mendatangi KJRI untuk menyampaikan kembali tuntutan mereka antara lain:

  • Hapus KTKLN
  • Stop Overcharging
  • Berlakukan kontrak mandiri
  • Turunkan biaya agen
  • Hapus Surat Edaran 2524
  • Beri kebebasan BMI untuk pindah agen
  • Bebaskan BMI menunggu visa di Macau/Cina
  • Berikan perlindungan sejati bagi BMI

Pada aksi ini juga dilakukan penyerahan 30.000 lebih tanda tangan para BMI Hong Kong yang menolak pemberlakuan KTKLN yang jelas-jelas sangat merugikan para BMI. Namun sayang, yang menerima petisi hanya satpam KJRI karena para staf KJRI tidak ada satu pun yang mau menemui para BMI yang berorasi di depan gedung.

Sebelumnya, pagi pukul 11 lebih, KJRI melakukan seminar reintegrasi dan sosialisasi KTKLN bersama dengan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO) dengan nara sumber Teguh Wardoyo selaku Konjen RI untuk Hong Kong, Kharisma Yosak dari BNP2TKI, H.Imam Nahrowi mantan BMI sukses dari Lampung dan Chandra, pengusaha  sukses di Hong Kong.

Sudah banyak yang bersaksi tentang lika-liku pengurusan KTKLN yang sebenarnya lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan BMI, namun anehnya KJRI malah terus melakukan sosialisasi dan bukan mencari solusi serta mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Janji BNP2TKI yang katanya KTKLN bisa diurus di Hong Kong, sampai saat ini pun hanya tinggal janji. Sementara pada hal yang lebih mendasar, KTKLN tidak menunjukkan fungsi dan manfaat yang jelas bagi BMI. Sebagai identitas BMI telah memiliki paspor dan visa, sebagai penunjuk asuransi BMI juga telah memiliki kartu asuransi. Sosialisasi dari BNP2TKI secara terus-menerus bukan menjadi jalan mencari solusi.

Jika BNP2TKI adalah lembaga publik yang melayani BMI, maka BNP2TKI juga butuh mendengarkan aspirasi dan suara BMI, setidaknya sebagai bahan melakukan kajian ulang atas keberdaan KTKLN.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Forum Terbuka, Suarakan Hak-Hak BMI Hong Kong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.