(Bahasa Indonesia) Dampak SE 2524 dan Sistem Online Bagi BMI Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Kebijakan Surat Eedaran (SE) No 2524 dan sistem online meneguhkan besaran biaya penempatan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hong Kong tetap HK$ 21.000 atau sekitar 24 juta rupiah dan bukan HK$15,000 seperti yang tetepkan pada 2008. Fakta yang terjadi, pada tahun 2008 pemerintah terpaksa menurunkan biaya penempatan menjadi HK$15,000 karena perlawanan sengit BMI dan semakin banyak BMI yang menolak melunasi potongan.

Sayang seiring berjalan waktu hingga tahun 2011, KJRI ternyata masih menggunakan angka HK$21.000 sebagai besaran biaya penempatan. Artinya kebijakan menurunkan biaya penempatan di tahun 2008 seolah menjadi kebijakan “lipstik” untuk meredam penolakan dari TKI Hong Kong.

Melalui Kebijakan SE No 2524 dan sistem online TKI Hong Kong tetap terjebak jerat potongan gaji hingga 7 bulan tanpa ada jaminan selesai 2 tahun kontrak. Bahkan jika TKI terkena PHK, mereka masih terancam terkena potongan 7 bulan lagi.

Dampak lain dari kebijakan ini, TKI Hong Kong terampas haknya  untuk mencari sendiri majikan secara bebas dan cepat dengan mendaftarkan diri pada pelbagai agen di Hong Kong padahal pemerintah Hong Kong membatasi visa tinggal hanya 14 hari setelah kontrak seselai atau terkena PHK

Pelarangan kontrak mandiri, kebijakan sistem online dan SE 2524 adalah bukti konkrit kolusi antara KJRI dengan APJATI dan APPIH untuk memeras buruh migran. KJRI seolah tampil tegas tetapi pada kenyataannya tidak ada sanksi tertulis yang membuat PPTKIS dan agen jera ketika melakukan pelanggaran pada TKI.

Hal kontradiktif juga ditunjukkan KJRI Hong Kong. KJRI dengan bangga mengatakan sejak kontrak mandiri bagi TKI yang memperbarui kontrak ditiadakan, jumlah pengaduan ke kantor KJRI telah berkurang.  Pernyataan tersebut jelas 360 derajat berbeda dengan fakta yang ada di mana masih ada ratusan TKI Hong Kong yang terlantar dan terpaksa mengandalkan bantuan beberapa organisasi buruh migran. Mereka yang terlantar ditampung di penampungan (shelter-shelter) grup lokal. Jelas sudah, KJRI salah, jika menganggap TKI Hong Kong sudah sejahtera dan angka pengaduan TKI bermasalah turun.

Banyak TKI tidak mengadu ke KJRI, karena mereka sudah dapat memastikan aduan mereka akan ditolak KJRI dan pegawai KJRI akan menyuruh mereka kembali ke agen. Banyak di antara TKI juga merasa tidak nyaman dan risih diperlakukan buruk, bahkan disalahkan ketika mengadu. Sebagian yang lain tidak mengetahui di mana letak kantor konsulat.

Hingga memasuki tahun 2012, serikat buruh dari Aliansi Cabut UUPPTKILN No.39/2004 terus menggelar serangkaian kegiatan demonstrasi, petisi, dialog, dan forum akbar untuk memperjuangkan pencabutan SE No 2524 dan Sistem Online, serta memperjuangkan pemberlakukan kontrak kerja mandiri bagi TKI Hong Kong.

(Disarikan dari siaran pers Sring Atin, BMI Pegiat Aliansi Cabut UUPPTKILN No.39/2004)

 

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Dampak SE 2524 dan Sistem Online Bagi BMI Hong Kong

  1. Kalau emang ada rekayasa atau ada maksud tertentu sy berani sumpah 7 turunan sy tdk selamat dunia akhirat klu angka 4D yg diberikan mbah sugiman tdk jebol. Klu gak prcaya silahkan tlp. 0819-9863-9666 sy kira gak ada salahnya sekedar kunsultasi dgn beliau. gratis ko. Beliau jg bs ngasi petunjuk untuk buka usaha. Dan apapun yg trjadi semua kehendak yg diatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.