Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) menemukan beberapa kejanggalan saat menangani kasus Enok Sutarsih. Kejanggalan tampak saat redaksi berhasil menghubungi PT. Abul Pratama Jaya (APJ) melalui sambungan telepon. Melalui telepon (16/09/2011), Fathulloh disambungkan dengan Zainal, perwakilan PT APJ. Pada perbincangan telepon, redaksi meminta keterangan PT APJ soal perkembangan terkini tentang kondisi Enok Sutarsih.
Zainal kemudian menyampaikan beberapa hal pokok terkait kasus yang menimpa Enok Sutarsih, antara lain:
- BNP2TKI telah memanggil PT. Abul Pratama Jaya (APJ) untuk memberikan keterangan dan PT. APJ menyampaikan akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
- Saat diminta alamat lengkap majikan Enok di Arab Saudi, PT. APJ menyampaikan tidak memiliki alamat lengkap Majikan Enok di Arab Saudi, karena yang memiliki hanyalah agen di Arab Saudi.
- Informasi dari agen di Riyadh, HP Enok tidak dapat dihubungi kerena Enok diajak berlibur ke luar negeri oleh majikan.
- Informasi dari agen di Riyadh, Enok masih meminta kerja diteruskan.
- Gaji Enok selama tujuh bulan telah dibayarkan oleh majikan.
Setelah menghubungi Zaenal, redaksi kemudian menghubungi Hamidin untuk menyampaikan keterangan PT. APJ tersebut. “Memang gaji telah dibayarkan, namun sama sekali tidak benar kalau istri saya masih meminta kerja diteruskan,” jawab Hamidin melalui telepon.
Bagi redaksi PSD-BM, kejanggalan yang paling nyata adalah keterangan Enok masih diajak berlibur ke luar negeri oleh majikan. Sehingga oleh PT. APJ hal tersebut menjadi alasan untuk menjawab pertanyaan mengapa Enok tidak dapat dihubungi lagi lewat telepon?. Keterangan semacam ini jelas merupakan kebohongan, karena sehari sebelumnya (15/09/2011), Paguyuban Seruni Banyumas menginformasikan seorang rekan di Arab Saudi berhasil menghubungi majikan.
Melalui Narsidah, sekretaris Seruni Banyumas, kasus Enok dihubungkan pada Arman, pegiat buruh migran asal Malang untuk dimintakan bantuan pada komunitas sopir asal Indonesia di Riyadh. Salah satu anggota komunitas sopir tersebut memastikan nomor telepon 0509 565 771 benar adanya milik Muhammad Abdul Azis Al-Buri, majikan Enok, namun sang majikan tidak mengakui memiliki PRT dari Indonesia.
Jika dikatakan oleh PT. APJ sang majikan sedang berlibur ke luar negeri, mengapa nomor majikan masih bisa dihubungi?. Kebohongan semakin nyata ketika redaksi kembali menelepon Hamidin (1/10/11), beberapa hari setelah kepulangan Enok.
“Saya sudah tanyakan ke isteri saya, tidak benar itu kalau istri saya diajak berlibur ke luar negeri” tutur Hamidin.
Pengalaman penanganan kasus Enok Sutarsih membuat kita harus berhati-hati dan waspada. Ketika menangani sebuah persoalan TKI, hendaknya tidak mudah percaya pada keterangan Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS). Kita harus melacak pelbagai sumber informasi untuk menemukan fakta sebenarnya.
————————–
Baca berita lainnya: