Sejak peringatan ke-20 Konvensi PBB Tahun 1990 pada 18 Desember 2010 tahun lalu, desakan dari aktivis dan serikat buruh migran, serta kelompok masyarakat lainnya kepada pemerintah untuk segera mengadopsi konvensi tersebut dalam undang-undang semakin kuat. Telah diketahui bersama pada 22 September 2004 Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut. Melalui penandatanganan konvensi, implikasi logis yang menjadi tanggungjawab pemerintah selanjutnya adalah menjalankan prinsip-prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarganya sesuai pasal-pasal yang disebutkan dalam Konvensi Migran 1990.
Apabila kita menilik UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih banyak ditemui pasal yang kurang berpihak pada buruh migran. Pasal tentang kontrak kerja misalnya (BAB V bagian ketiga pasal 55-69), skema kontrak yang dibahas masih sangatlah umum, beberapa pasal terkesan lebih memposisikan PPTKIS sebagai pihak yang paling berkuasa atas sebuah kesepakatan kerja, dan porsi/peran buruh migran yang sangat minim dalam sebuah kesepakatan kerja.
Pasal lain yang menyoal penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) ke luar negeri tampak memberikan kuasa berlebih pada PPTKIS dalam pengiriman BMI, ini kemudian yang menyebabkan biaya penempatan BMI menjadi sangat tinggi. Sikap Pemerintah yang tidak melibatkan organisasi buruh migran dalam menyusun regulasi perlindungan BMI menjadi penyebab mengapa banyak pasal tidak sesuai dengan semangat perlindungan BMI. Desakan mengadopsi Konvensi Migran 1990 untuk dijadikan kerangka dasar dalam menyusun regulasi perlindungan buruh migran harus terus dilakukan.
Perjuangan untuk mendukung ratifikasi konvensi buruh migran bukan hanya untuk menghadirkan perlindungan BMI, namun juga untuk mendukung penguatan politik diplomasi luar negeri di negara-negara penerima BMI.
Pada Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, disebutkan bahwa hak-hak buruh migran dikategorikan menjadi dua, hak asasi untuk buruh migran dan keluarganya secara umum dan hak buruh
migran berdokumen (melakukan migrasi secara legal).
Berikut daftar pelbagai hak buruh migran dalam Konvensi Migran 1990 yang dikutip dari kertas kerja Human Rights Working Group (2010) berjudul “Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya! Belajar dari Meksiko” :
Hak yang dijamin bagi semua buruh migran dan keluarganya, di antara hak-hak tersebut adalah:
1. Bebas keluar masuk dari negara asal. Hak ini tidak boleh
dibatasi kecuali pada kasus-kasus yang:
a. Ditentukan oleh UU;
b. Dipandang perlu untuk melindungi keselamatan bangsa, keteraturan masyarakat, kesehatan masayarakat atau moral, atau hak dan kebebasan orang lain;
c. Konsisten dengan hak-hak lain yang diakui dalam
bagian Konvensi yang masih berlaku. (Pasal 8 )
2. Hak atas kehidupan yang dilindungi oleh hukum (Pasal 9);
3. Hak untuk tidak menjadi korban penyiksaan atau bentuk-bentuk tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan (Pasal 10);
4. Bebas dari perbudakan atau memberikan pelayanan, kerja paksa, termasuk kerja dalam tahanan (Pasal 11) ;
5. Hak untuk bebas berpikir, memiliki keyakinan, dan berpendapat (Pasal 12);
6. Hak untuk memiliki pendapat yang bebas dari intervensi, bebas berekspresi termasuk bebas untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi (Pasal 13);
7. Bebas dari bentuk intervensi sewenang-wenang maupun di luar hukum terhadap privasi yang bersangkutan (Pasal 14);
8. Hak untuk memiliki properti/barang-barang dan bebas dari perampasan harta yang sewenang-wenang Pasal 15);
9. Hak kebebasan atau keselamatan individu (Pasal 16);
10.Hak atas proses hukum yang sesuai dengan UU dalam kasus-kasus terjadinya tindakan kejahatan
(Pasal 17 dan 18);
11.Tidak ada penyitaan atau penghancuran terhadap dokumen identitas, atau dokumen izin masuk atau izin tinggal, atau izin kerja (19);
12.Tidak ada pemecatan/dipulangkan secara kolektif. Setiap kasus pemecatan akan dikaji
dan diputuskan secara individual, kecuali diputuskan oleh pejabat yang kompeten, sesuai dengan UU
(Pasal 21) dan pembiayaan pemulangan (Pasal 22);
13.Hak untuk meminta perlindungan dan bantuan dari konsuler atau perwakilan diplomatik Negara yang bersangkutan (Pasal 23);
14.Hak untuk memperoleh pengakuan sebagai individu di depan hukum (Pasal 24);
15.Hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai kewarganegaraan terkait dengan penghasilan (Pasal 25);
16.Bebas berasosiasi atau memiliki hak untuk bergabung dengan serikat pekerja (Pasal 26);
17.Hak untuk memperoleh jaminan sosial; sesuai dengan kewarganegraannya jika memenuhi persyaratan (Pasal 27);
18.Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28);
19.Penghormatan atas identitas budaya pekerja migran dan anggota keluarga mereka (Pasal 29);
20.Hak untuk memindahkan pendapatan atau simpanan mereka, barang-barang miliki pribadi, saat berakhirnya izin tinggal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam Negara terkait (Pasal 30 sampai 32);
21.Hak untuk diberitahukan mengenai hak-hak mereka berdasarkan Perjanjian, persyaratan izin masuk, serta hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan UU dari Negara Penerima (Pasal 33). (Lamuk)