VIVAnews – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mengusut tuntas praktek perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Bareskrim Mabes Polri, seperti diungkap oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, telah mengindikasi 126 TKI sebagai korban tindak perdagangan orang dan masih ada yang berada di bawah umur.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI telah membiayai pemulangan para TKIoverstayers dan TKI bermasalah.
“Namun, urusan pelanggaran hukum yang menyangkut perdagangan orang harus ditangani aparat kepolisian,” kata Moh Jumhur Hidayat, dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin 21 Maret 2011.
Menurut Jumhur, human trafficking bukan hanya menyangkut harkat martabat bangsa tapi juga menyangkut pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) para TKI. Dia meminta Mabes Polri mengusut tuntas tindakan perdagangan oran. Apalagi, jika ditemukan keterlibatan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), masalah itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan data BNP2TKI, dalam pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, dari enam gelombang pemulangan yang dilakukan, saat pemulangan 301 TKI pada gelombang pada pertama 14 Februari lalu terdapat 13 TKI yang terindikasi korban human trafficking.
Pemulangan gelombang II pada 18 Februari, dari 335 TKI ditemukan 33 korban human trafficking. Gelombang III pada 24 Februari, dari 350 TKI terdapat 17 TKI menjadi korban. Gelombang IV pemulangan pada 28 Februari, dari 415 TKI sebanyak 11 menjadi korban. Gelombang V pada 9 Maret, dari 305 TKI terdapat 11 korban, dan gelombang VI dari 365 TKI terdapat 41 yang terkena indikasi korban.
Sumber: Viva news (22/3/2011)
http://bisnis.vivanews.com/news/read/210682-126-tki-jadi-korban-perdagangan-manusia