Wahidin, 26 tahun asal desa Hulubantenglor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon adalah salah satu mantan TKI dari Korea. Tujuh tahun yang lalu tepatnya tahun 2003 ia berangkat ke Korea melalui PJTKI Bijak di Jakarta, Wahidin bekerja disebuah perusahaan produksi alat-alat kesehatan, dia bekerja selama 4 tahun lebih. Semasa bekerja ternyata nasib Wahidin tidaklah mujur, kecelakaan kerja telah membuat indra penglihatannya tidak bisa bekerja secara optimal.
Kecelakaan kerja yang menimpa Wahidin ini sebenarnya terjadi ketika dia telah habis masa kontraknya yaitu selama 3 tahun, setelah habis kontrak wahidin majikan Wahidin menawarkan Wahidin untuk memperpanjang kontrak kerjanya dua tahun lagi dan Wahidin pun menyetujuinya. Satu tahun masa perpanjangan kontrak kerja Wahidin bekerja dengan lancar namun menginjak tahun kedua perpanjangan kontrak, Wahidin mengalami kecelakan yang membuatnya matanya harus dioperasi.
Lukman, (26 tahun) tetangga Wahidin mengatakan” Wahidin mengalami kecelakaan kerja karena kelalaian, sewaktu mengelas mata Wahidin terkena las hingga harus dioperasi, untung majikan Wahidin bertanggung jawab dan mau membiayai semua biaya operasi dan perawatan Wahidin. Selepas menjalani operasi dan perawatan Wahidin pun dipekerjakan kembali oleh majikannya, namun karena penglihatan Wahidin tidak bisa bekerja secara optimal akhirnya Wahidinpun dipulangkan ke Indonesia”.
Kejadian yang menimpa TKI asal HUlubantenglor ini sudah sepatutnya kita jadikan pelajaran. Dimanapun kita bekerja hendaknya kita harus tetap berhati-hati.