Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri menunggu realisasi kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dan sejumlah bank tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk TKI. Pemerintah memberikan jaminan 80 prosen dari total dana kredit mikro yang jumlahnya bisa 60 juta setiap orang.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa dalam Majalah Tempo 20-26 September 2010, mengatakan penjaminan tenaga kerja penting untuk mempermudah keberangkatan TKI ke luar negeri, sekaligus pemerintah bisa melakukan tindakan pemantauan. Lalu, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Sofyan Basir menjelaskan KUR untuk TKI akan memutus jeratan rentenir. Selama ini para TKI telah menjadi korban lintah darat sejak pengurusan paspor dan visa.
Sementara itu, Koordinator Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Yossy Suparyo, pesimis kebijakan ini mampu direalisasikan dengan cepat. Warga cenderung pinjam ke rentenir karena alasan kemudahan. KUR untuk TKI tidak rinci sehingga nasibnya mungkin sama dengan kebijakan kredit tanpa agunan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Sebaiknya, pemerintah dan pegiat perbankan merincikan tata cara pengucuran kredit secara rinci. Baru warga bisa menilai apakah kebijakan ini dapat memutus jerat rentenir,” ujarnya.
Yossy Suparyo mengajak para pegiat Pusat Teknologi Komunitas (PTK) Mahnettik untuk mengecek penerapan kebijakan ini di lapangan. Pastikan apakah pengelola kantor-kantor bank setingkat ranting telah mengetahui kebijakan ini supaya KUR untuk TKI tidak sekadar pepesan kosong.
Plafon KUR ditentukan jenis keterampilan yang dimiliki TKI. Untuk tenaga perawat dan pekerja teknis mencapai 60 juta rupiah, sedangkan untuk TKI yang belum memiliki keterampilan khusus maksimal 50 juta rupiah. Jangka pinjaman selama 12 bulan hingga 36 bulan dan langsung dibayarkan melalui pemotongan gaji.
saya sependapat dg Koord.PSD-BM.KUR TKI hanya omong doang…..kalo temen2 wilayah jatim bisa menghubungi kami 085733474747 untuk kita jembatani kesalah satu pihak perbankkan yg sangat peduli tentang Tki