Desa Karangpatihan Sambut Baik Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa

Author

M. Irsyadul Ibad, Direktur Infest Yogyakarta, saat mendampingi warga Desa Karangpatihan dalam diskusi kelompok tentang Kewenangan Desa, Minggu, 29/05/2022
M. Irsyadul Ibad, Direktur Infest Yogyakarta, saat mendampingi warga Desa Karangpatihan dalam diskusi kelompok tentang Kewenangan Desa, Minggu, 29/05/2022. 

Sejak April 2021, Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo menjadi penerima manfaat program Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama dan Kebudayaan (INFEST) Yogyakarta. Di Kabupaten Ponorogo, selain Desa Karangpatihan, program ini juga dilaksanakan di empat desa lain yaitu Desa Pondok Kecamatan Babadan; Desa Bringinan Kecamatan Jambon; Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo; dan Desa Ngendut Kecamatan Balong.

Tahap awal pelaksanaan program ini adalah berupa sosialisasi yang dilakukan oleh INFEST Yogyakarta di masing-masing desa. Di Desa Karangpatihan, sosialisasi program telah dilaksanakan pada hari Selasa (27/4/2021) dan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Balong Ari Wahyu Basuki, Kepala Desa Karangpatihan Eko Mulyadi, perangkat desa dan para purna PMI dari Desa Karangpatihan. Program ini disambut baik oleh pemerintah desa dan pihak lain yang terlibat. Eko Mulyadi juga berharap kegiatan ini akan bermanfaat bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan program ini dilanjutkan dengan pembentukan Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) dan musyawarah desa di Desa Karangpatihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juni 2021 tepatnya pada hari Kamis (10/6/2021) dan dihadiri oleh Camat Balong, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Kepala Desa Karangpatihan serta staf pemerintah Desa Karangpatihan. Turut hadir juga yakni seluruh ketua RT, RW, dan perwakilan masyarakat serta kader desa.

Perencanaan Apresiatif Desa (PAD) adalah kegiatan yang kemudian dijalankan setelah terbentuknya KOPI. Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Desa Karangpatihan selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (28-29/05/2022). Hadir pula kelompok karang taruna, PKK, dan perwakilan kader desa serta relawan desa. Acara dibuka dengan pengantar dari Muhammad Irsyadul Ibad selaku Direktur INFEST Yogyakarta. Ibad memberikan pemaparan terkait tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai melalui kegiatan PAD ini.

“Dalam Undang-Undang Desa, desa diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan hak-hak desa, hak asal usul dan hak kewenangan berskala lokal desa,” tutur Ibad saat menyinggung tentang usia undang-undang desa yang sudah hampir sepuluh tahun. Hak-hak dan kewenangan-kewenangan apa saja yang dimiliki desa inilah yang berusaha disampaikan kepada peserta sebagai tujuan yang pertama.

Kedua, Ibad menyampaikan bahwa pada waktu pelatihan berlangsung dan peserta mulai memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh diatur desa dalam konteks pembangunan desa, peserta akan dibagi ke dalam empat kelompok untuk memetakan dan mengidentifikasikan aspek-aspek apa saja yang ada di dalam kewenangan desa, aset dan potensi desa, indikator kesejahteraan masyarakat desa dan kelompok marginal untuk pembangunan desa, yang nantinya dapat dijadikan sebagai rujukan dalam perumusan dokumen kebijakan desa.

Sesi pleno dalam Perencanaan Apresiatif Desa di Desa Karangpatihan, Minggu, 29/5/2022. 
Sesi pleno dalam Perencanaan Apresiatif Desa di Desa Karangpatihan, Minggu, 29/5/2022.

Dokumen kebijakan desa yang dimaksud berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dibuat setiap enam tahun sekali atau tiga bulan setelah kepala desa terpilih dan dapat direvisi sesuai dinamika yang ada di desa. Sementara dokumen kebijakan yang lain seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan dokumen kebijakan tahunan sebagai tindak lanjut RPJMDes yang berisi tentang prioritas-prioritas pembangunan desa selama satu tahun. Selain itu juga ada peraturan-peraturan desa yang mengurus tentang aspek tertentu, misalnya peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang kewenangan desa, perdes yang mengatur perlindungan pekerja migran, atau peraturan kepala desa yang disahkan tidak melalui forum musyawarah desa tetapi cukup dengan persetujuan BPD.

Selain itu Ibad juga mengatakan “pelatihan ini tidak hanya akan selesai pada tataran pelatihan saja, nantinya ada tindak lanjut dari pelatihan ini.” Pada intinya pelatihan ini bertujuan membekali seluruh masyarakat desa tanpa terkecuali, mencakup seluruh elemen masyarakat desa untuk dapat menggali data yang bisa dirumuskan dalam rencana strategis pembangunan desa yang tertuang dalam RPJMDesa.

Eko menyambut baik pelatihan PAD ini dan dalam sambutannya ia turut memaparkan visinya yakni mengembangkan wirausaha mandiri yang ada di Desa Karangpatihan. “Harapannya dengan PAD ini nanti akan banyak muncul kader-kader (desa) baru yang dapat membantu dan mengembangkan serta memajukan Desa Karangpatihan”, ujarnya.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.