Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) pada (13/2/2017) meluncurkan program enforcement card (e-card atau e-kad) sementara yang dimulai pada 15/2/2017 hingga 30/6/2017. E-kad yang sudah didapatkan oleh pekerja migran yang mengurusnya akan berlaku sampai 15/2/2018 karena e-kad merupakan kartu sementara bagi pekerja asing yang tidak berdokumen. Selain itu e-kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang resmi jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila sampai pada waktu berarkhirnya e-kad pekerja didapati masih belum menguruskan dokumen paspor dan izin kerja resmi, maka pekerja wajib pulang ke negara asal.
Program e-kad ini hanya berlaku untuk 15 negara asal pekerja migran yakni Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.
Sektor pekerjaan yang dapat mengurus E-kad ini adalah :
-
Perkilangan (manufaktur)
-
Pembinaan (konstruksi)
-
Perladangan
-
Pertanian
-
Perkhidmatan(pelayanan) diantaranya: restoran (tukang masak), pembersihan/pencucian, pulau peranginan (wisata), spa, refleksiologi, hotel, kedi (lelaki sahaja), taman tema, dobi, tukang gunting rambut, perniagaan borong & runcit (toko runcit), perniagaan tekstil, tukang emas, rumah kebajikan, pekerjaan di bengkel, pekerjaan di tempat cuci kereta, pekerjaan di pasar (bukan bagian depan), pekerjaan di kedai serbaneka, stesen minyak (bukan bagian depan), pekerjaan di hypermarket, perlombongan (tambang), hutan kayu bakau/hutan kayu balak, gudang, kargo.
Syarat-syarat utama untuk membuat e-kad adalah sebagai berikut :
-
Mempunyai majikan
-
Tidak mempunyai jejak kriminal
-
Lulus medikal
-
Tidak masuk dalam daftar dicurigai
-
Datang langsung dan tidak menggunakan jasa calo atau agen
-
Bukan pemegang kartu UNHCR.
Alur untuk program e-kad adalah sebagai berikut:
-
Pekerja datang dengan majikan ke kantor Imigrasi terdekat, disana akan dilakukan pengecekan status pekerja tersebut yang dilakukan oleh unit task force.
-
Majikan perlu melakukan :
-
Menandatangai surat aku janji majikan (lampiran A3)
-
Formulir maklumat pekerja (Lampiran A4)
-
Pengambilan foto majikan dan pekerja
-
Pengambilan cap jari majikan dan pekerja
-
Info lengkap pekerja dan majikan
-
Foto pekerja (2lembar)
-
Dokumen yang diperlukan (lampiran A2)
-
IC majikan (asli & copi)
-
Pendaftaran perusahaan (asli & copi)
-
Ijin Usaha Perusahaan (asli & copi)
Selanjutnya slip akuan pendaftaran dan kelulusan diserahkan ke majikan, jika pekerja tidak lolos, maka majikan harus menguruskan kepulangan pekerja tersebut dalam waktu 14 hari. Jika majikan tidak menguruskan, maka majikan akan dikenakan sanksi dan blacklist. Apabila pekerja tersebut lolos maka majikan wajib mendaftarkan pekerjanya ke vendor/perusahaan yang telah diluluskan oleh KDN dibawah program rehiring yaitu Iman Recources, Bukti Megah, Konsortium PMF.
Majikan harus menyerahkan slip pendaftaran dan meneliti kembali data status pendaftaran re-hiring dalam sistem untuk mendapatkan kartunya. Majikan juga harus meneliti data seperti nama dan info yang lain dengan benar, setelahnya pegawai Imigresen baru menyerahkan e–kad. Majikan yang sudah mendaftar dengan 3 vendor (IMAN, Bukti Megah, Konsortium PMF) dikenakan biaya sebesar RM800.00. Bagi pekerja yang mempunyai paspor dan masih berlaku minimal 15 bulan, vendor bisa terus memproses permohonan permit kerja. Namun jika pekerja yang tidak mempunyai dokumen bisa membuat paspor di Kedutaan dengan membawa e–kad.
Setelah ada dokumen paspor dan diproses oleh vendor, pekerja diwajibkan menjalani medikal di FOMEMA dengan biaya untuk pekerja lelaki RM180.00 dan pekerja perempuan RM190.00. Jika hasil medikal unfit maka majikan harus menguruskan kepulangan melalui program 3+1. Untuk pekerja yang lulus medikal maka majikan dan pekerja harus datang ke JIM, dan jika syarat-syarat rehiring terpenuhi maka majikan dikenakan denda sebesar RM 500.00 dan pekerja sebesar RM 300.00 dan special pass sebesar RM100.00.
Tahap akhir dari proses ini adalah membayar uang levy mengikut sektor yang ada, perkilangan sebesar RM1,850.00, konstruksi RM1,850.00, Perkhidmatan (pelayanan) RM1,850.00, Perladangan sebesar RM640.00 Pertanian sebesar RM640.00 dan untuk PLKS sebesar RM200.00 untuk warganegara Indonesia. Sedangkan biaya proses untuk vendor sebesar RM400.00.
Satu lagi Program Menipu, memperdaya dan merompak Pekerja Asing.
Jadi yang benar seperti apa?
Betul itu bang , kat sini ramai juga foreign worker jadi mangsa rompak , ragut … saya pun pernah jadi mangsa juga pukul 3.30 pagi ada orang buka tingkap kaca kat hostel saya lepas itu dia ambil handphone saya … padahal hostel saya itu rumah flat 4 tingkat dan ada pagar tinggi , ada security jaga tapi boleh pulak penjahat masuk hostel
Bagimana jika pekerja tak ada majikan bole buat e-kad?
pasal majikan tak mau uruskan
asslmkm…2hari lepas kita baru lepas urus e-kard..tetapi e-kard nya lagi satu minggu keluar…kita orang di bagi foto surat jalan…ask: Apabila kita orang nak pergi luar,dalam perjalanan kita di tangkap imigrasi…apakah surat jalan berupa foto yang ada dalam handseat kita berlaku….pasal kita orang ada keperluan di luar….terima kasih
Assalamu alaikum tuan/puan.
Saya seorang pekerja asing yg sudah mengikuti proses pembuatan e card.
Namun majikan yg membawa saya, saya yakini bermasalah.
Apakah boleh saya berpindah majikan yg nak melanjutkan proses?, dan terimakasih sudah membaca, mohon diberi pencerahan
Sy dari kecil lgi di malaysia tapi x ada pasport macam mana kalau nak buat e kad kerja ..
Saya mau tanya , saya mau urus” Kawin Nikah di sini di Malaysia , tetapi karena Covid 19 ini saya tak dapat urus” , di karenakan Pasfor saya tak d cop , bagai mana cara memiliki Spesial Pas yang Konsulat minta ke Emigration.
Sekian Terima Kasih