Kasus TKI ABK korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semula dilaporkan ke Polda Jawa Tengah kini dilempar penyelidikannya ke Polres Brebes. Sudirman, salah satu dari tiga buruh migran ABK yang melapor ke Polda Jawa Tengah kasusnya dilempar ke Polres Brebes, karena bertempat tinggal di Brebes. Sedangkan kasus dua buruh migran ABK asal Pemalang masih ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
“Sudirman kemarin ditelepon Polres Brebes dan Kamis (03/09/2015) dia datang ke Polres,” ujar Bobi Anwar Maarif, Sekjen SBMI.
Menurut Bobi, kasus trafficking TKI ABK ini termasuk kasus kejahatan transnasional. Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009, mengatakan jika perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional.
Kasus TKI ABK yang ditangani SBMI termasuk sebagai trafficking karena memenuhi unsur-unsur trafficking menurut UU TPPO. Bobi mengungkapkan jika ada eksploitasi dan perbudakan pada TKI ABK karena bekerja lebih dair 19 jam per hari dan tidak digaji.
“Semestinya polisi tidak abai terhadap kasus ini, Polda Jawa Tengah seperti tidak serius menangani kasus trafficking, buktinya 1,5 tahun kasus ini mandeg di Polda,” imbuh Bobi.
Polda Jawa Tengah mengatakan jika kasus yang menimpa TKI ABK belum memenuhi unsur perbuatan atau peristiwa tindak pidana, sehingga status penyelidikan belum dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada kasus yang sama, TKI ABK lainnya yang direkrut oleh Perusahaan di Jabotabek dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya dinyatakan telah memenuhi unsur dan akan segera dibawa ke meja hijau.